Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Didampingi Kuasa Hukum, Sukardi Buat Laporan ke Polres Kolaka Timur Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan dan Perusakan Tanaman Miliknya

Wednesday, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T01:11:28Z

Ketgam: Sukardi sebagai pelapor pakai kostum batik corak hitam, Aswaluddin, SH, Pengacara Pelapor pakai kostum warna krem saat di Polres Kolaka Timur pada Selasa, 29/4/2025. (Ft.tj)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com
- Sukardi, seorang petani asal Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, resmi melanjutkan proses hukumnya dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa. 


Laporan tersebut kini telah diterima dan ditangani Polres Kolaka Timur sebagai tindak lanjut dari aduan sebelumnya di Polsek Lambandia.


Dengan didampingi kuasa hukumnya, Aswaluddin, SH, Sukardi mengajukan laporan resmi pada April 2025, yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/14/IV/2025.


"Langkah ini diambil karena klien kami merasa haknya telah dilanggar secara sepihak, tanpa musyawarah. Peristiwa ini memenuhi unsur pidana dan harus diusut tuntas," tegas Aswaluddin kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).


Kasus ini bermula pada 16 November 2024, ketika Kades Inotu menyampaikan rencana pelebaran jalan desa yang akan melewati lahan milik Sukardi. Meski memberi izin secara lisan, Sukardi menegaskan bahwa pohon kelapanya tidak boleh dirusak karena menjadi sumber utama penghasilannya.


Namun, hanya berselang beberapa jam, Sukardi mendapati alat berat sudah meratakan sebagian lahannya. Sebanyak 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang miliknya dilaporkan telah digusur tanpa persetujuannya. Ia mengaku sempat menyampaikan keberatan di lokasi, namun tidak direspon pihak desa.


Sukardi awalnya mengadu ke Polsek Lambandia pada Desember 2024, yang kemudian meningkatkan laporan ke Polres  Kolaka Timur. 


Menurutnya, total kerugian yang dialami ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.  Sehingga, ia berharap pihak berwenang dapat memberikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.


Penyidik Polres Kolaka Timur saat ini tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sukardi, saksi-saksi, serta pengumpulan bukti tambahan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.


Terpisah, Kades Inotu, membenarkan bahwa pohon-pohon yang digusur merupakan milik Sukardi. Namun, ia berdalih bahwa posisi pohon berada di jalur parit yang dianggap menghambat pelebaran jalan desa.


"Benar itu pohon milik Pak Sukardi, tapi letaknya di atas parit. Karena jalan terlalu sempit, terpaksa kami perluas," jelas Kades Inotu saat dikonfirmasi beberapa pekan lalu. 


Laporan Redaksi

×
Berita Terbaru Update