SEMARANG - TRANSJURNAL.com - Dalam momentum perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Ossy saat menghadiri Ibadah Paskah Bersama yang digelar Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Menurutnya, penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik agraria.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas," ujar Ossy.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat reformasi agraria sekaligus menjaga harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia.
Informasi lengkapnya bisa diakses melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Editor Redaksi