![]() |
Jalan Kelurahan Polinggona Blok A yang diduga kerap dilalui truk pemuat pasir yang ditinggalkan. (Ft.ist) |
KOLAKA - TRANSJURNAL.com - Jalan kompleks permukiman di Kelurahan Polinggona, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan parah. Warga menduga kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas pengolahan pasir yang dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan truk-truk pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalan tersebut.
Kini, aktivitas tambang tersebut telah berhenti, namun jalan yang rusak berat ditinggalkan tanpa ada perbaikan. Kondisi jalan berlubang besar, berlumpur, dan sulit dilalui warga, baik pejalan kaki maupun pengendara.
"Awalnya tiap hari truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lewat jalan ini. Sekarang mereka berhenti, tapi jalannya ditinggal rusak. Kami sangat dirugikan," kata warga setempat, Rabu (3/7/2025).
Warga menyebut, pengolahan pasir tersebut diduga ilegal karena tidak pernah ada sosialisasi ataupun papan informasi mengenai izin tambang di lokasi tersebut. Truk-truk pengangkut pasir diduga beroperasi tanpa pengawasan dan kerap melintasi jalan permukiman warga tanpa standar muatan yang sesuai.
![]() |
Jalan Permukiman warga Kelurahan Polinggona yang terdampak. (Ft.ist) |
Menurut Warga, jika benar aktivitas pengolahan pasir tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, yakni.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 136A UU yang sama, mewajibkan pemegang izin untuk bertanggung jawab terhadap infrastruktur yang terdampak akibat kegiatan tambang.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tambang pasir ilegal tersebut serta meminta pertanggungjawaban atas kerusakan jalan permukiman.
"Kami tidak anti investasi, tapi jangan abaikan hak warga. Kalau ilegal, harus ditindak tegas. Kalau resmi pun, mereka wajib perbaiki jalan yang rusak," tegas Warga. (**)