Kolaka - Transjurnal.com - Kantor Pertanahan (BPN) Kolaka Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah secara damai. Hal ini terlihat dalam sidang mediasi perkara pertanahan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, pekan lalu, yang mana BPN Kolaka Timur hadir sebagai turut tergugat.
Mediasi yang digelar memiliki arti penting karena bukan hanya sebatas mencari kemenangan formal, melainkan juga menempatkan musyawarah sebagai jalan utama untuk mencapai kesepakatan. Proses ini dinilai lebih adil, damai, dan berkelanjutan, sekaligus sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"BPN Kolaka Timur selalu terbuka terhadap mekanisme mediasi sebagai instrumen penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat," ujar salah satu pejabat BPN Kolaka Timur baru-baru ini.
Melalui fasilitasi mediator yang netral, sidang mediasi memberikan ruang dialog konstruktif antar pihak. Proses ini memungkinkan masing-masing pihak saling mendengar dan memahami kepentingan, hingga menemukan titik temu yang sebelumnya sulit dicapai lewat komunikasi langsung.
Hasil dari pendekatan ini bukan hanya menekan potensi eskalasi konflik, tetapi juga mampu menghasilkan solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi panjang. Bagi masyarakat, keberhasilan mediasi menunjukkan bahwa lembaga pertanahan hadir bukan hanya sebagai instansi administratif, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga harmoni sosial.
Dengan peran aktifnya dalam proses ini, BPN Kolaka Timur menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen menghadirkan penyelesaian yang bermartabat, bijaksana, serta mengutamakan win-win solution bagi para pihak.
Editor Redaksi