×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Haruskah DPR Dibubarkan?

Saturday, 30 August 2025 | August 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-30T08:57:42Z

Oleh: Alfandi Satrio, S.H.


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Tulisan ini saya mulai dengan sebuah pertanyaan, saya sadar tulisan ini akan menuai pro dan kontra, sepakat dan tidak sepakat, dan saya yakin kalianpun juga punya pandangan lain, namun setidaknya mari sama-sama berfikir mencari solusi terbaik untuk Negara yang kita cintai ini..


Apakah ujug-ujug DPR harus di bubarkan?Lalu siapa yang akan mengawasi Eksekutif jika melakukan Pelanggaran terhadap Undang-undang? 

Bukankah DPR memiliki kewenangan Hak Angket yang dapat mengusulkan pemberhentian Presiden jika melakukan Pelanggaran berat terhadap Undang-undang?


Bagaimana dengan sistem Check and Balance, akankah berjalan dengan baik jika DPR dibubarkan? Yakinkah kita Eksekutif kemudian tidak akan memiliki kekuasaan Absolut? Lalu apa yang seharusnya kita benahi?


Sebelum menjawab semua itu, saya teringat ketika mengikuti materi perkuliahan Hukum Tata Negara dulu, saya pernah diajarkan mengenai teori Trias Politica, yaitu teori tentang pembagian wewenang kekuasaan.


Pencetus teori ini adalah seorang filsuf dari Prancis yang bernama "Montesquieu" ia mengatakan, ada tiga pilar Negara yang harus tetap ada agar saling mengawasi (check and balance), tujuannya: mencegah kekuasaan absolut yang nantinya akan melahirkan "Abuse Of Power" dan menjaga kebebasan rakyat. Kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga: Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif..


Legislatif, Membuat undang-undang. Di Indonesia: DPR & DPD (bersama Presiden dalam pembentukan UU).


Eksekutif, Melaksanakan undang-undang dan mengatur jalannya pemerintahan. Di Indonesia: Presiden & Wakil Presiden beserta para menteri.


Yudikatif, Mengadili pelanggaran hukum & menegakkan keadilan. Di Indonesia: MA, MK, KY, dan badan peradilan di bawahnya.


****

Apakah ujug-ujug DPR harus di bubarkan?Menurut kami DPR tetap harus ada, sebagai salah satu pilar, agar Negara ini tetap kokoh berdiri, sebagai Lembaga Legislatif yang membentuk dan merumuskan Undang-undang, DPR juga berwenang mengawasi Eksekutif. Salah satu kewenangan DPR yang lain adalah Hak Angket, yakni dapat mengusulkan ke MPR perihal pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden apabila melakukan Pelanggaran berat terhadap Undang-undang..


Lebih lanjut, dampak buruk jika DPR di bubarkan maka bisa dipastikan Eksekutif akan memiliki kekuasaan Absolut, ini berbahaya bagi sebuah Negara, dan akan menjadikan Negara tersebut mempunyai Eksekutif yang Diktator! Rakyat akan tertindas dalam Sistem Pemerintahan seperti ini!


Kita bisa belajar dari sejarah pemerintahan Jerman Nazi (1933) - Adolf Hitler membubarkan parlemen secara de facto setelah “Reichstag Fire” - hasilnya rezim totaliter. Sumber Wikipedia.


Maka akan sangat berbahaya bagi sebuah negara jika Legislatifnya di bubarkan dan dihapus!


Lalu apakah Republik ini akan tetap utuh jika salah satu pilarnya roboh? Sudah dipastikan TIDAK! karena tiga pilar Negara ini saling berkaitan dan menyeimbangkan, baik itu antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (check and balance).


Jika salah satu pilarnya Roboh maka, kita punya PR besar untuk membangun Bangsa dan Negara ini dari Nol kembali, bak bayi yang baru lahir! kita harus mencari Sistem baru untuk mengganti sistem bernegara yang cacat tadi.


Sehingga kesimpulannya adalah Legislatif tidak boleh dibubarkan dalam sistem demokrasi, karena akan menghancurkan prinsip trias politica.


Kalau sampai dibubarkan, pasti ada implikasi serius: darurat konstitusi, transisi otoriter, atau runtuhnya demokrasi.


Adapun Konsekuensi jika upaya pembubaran DPR dilakukan, maka itu pelanggaran konstitusi, bisa dikategorikan abuse of power. 


Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa dibubarkan oleh presiden maupun lembaga lain. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 C, dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945


Satu-satunya cara menghapus DPR hanyalah melalui amendemen UUD 1945, yang harus diputuskan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR).


****

Lalu apa yang seharusnya kita benahi saat ini? 


Menurut kami, saat ini yang perlu dibenahi adalah Sistem penyaringan keanggotaan DPR yang harus diubah secara radikal sebagaimana sistem perekrutan ASN yang melalui beberapa tahapan agar pejabatnya berkualitas, diantaranya Seleksi Administrasi untuk menghindari adanya indikasi Ijazah palsu dll, Toefl Score Range 600 agar bisa bernegosiasi di Dunia Internasional, Tes Kesehatan, Tes Psikologi, Tes CAT dan SKB (Pidato, Public Speaking, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Manajemen Risiko) dan penghapusan sistem Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melalui pintu Partai Politik..


Jadi Anggota DPR, DPD dan DPRD gak perlu dipilih lagi oleh Rakyat, mereka harus melewati tes perekrutan sebagaimana penerimaan CPNS untuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sistem Pemilu. Tentu saja dengan sistem yang lebih diperketat lagi..


Bayangkan jika Anggota DPR dipilih melalui Sistem Pemilu, maka yang terjadi adalah Jual Beli Suara Rakyat! Bukankah hal demikian sudah maklum di Negara ini? Kami orang Sulawesi menyebutnya "ada serangan fajarnya". 


Berdasarkan Sumber dari Wikipedia - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan sekitar Rp 71,3 triliun untuk keseluruhan proses pemilu periode 2022–2023, mencakup semua tahap persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Legislatif maupun Presiden. Waow nilai yang sungguh Fantastis!


Jika Pemilu Legislatif ditiadakan maka tentu akan memangkas dan menghemat APBN yg jumlahnya triliunan itu! agar anggarannya dialihkan ke yang lebih bermanfaat untuk Rakyat.. misalnya Peningkatan kualitas Kesehatan dan Pendidikan.


Menurut kami yang dipilih langsung oleh Rakyat cukup Presiden dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Desa) saja, Legislatif mah gak usah, buang-buang duit.!


Melihat sistem perekrutan Anggota DPR, DPD dan DPRD saat ini yang acak kadut, tak punya kualifikasi, gaya komunikasi yang buruk, hanya bermodal duit, punya kolega dan partai sehingga jadi Anggota Dewan! Sungguh miris bukan?! Akhirnya muncullah orang-orang seperti yang belakangan ini viral di media sosial contoh Pejabat yg tidak punya kualifikasi sama sekali.! itu di tingkat pusat loh, lalu bagaimana di Daerah-daerah?? Mungkin lebih parah lagi.. Semoga saja tidak.


Saya merasa risih melihat Anggota DPR saat ini, kebiasaan flexing, anti kritik, bicara kotor, joget-joget, flying victim dll.. saya merasa kasihan dengan bangsa ini, yang memberikan ruang kepada pejabat publik yang akhlaknya rusak dan tidak pantas dipertontonkan kepada generasi, Gedung DPR dijadikan tempat reuni para Artis dan tempat komedi pejabat publik.


Kita juga paham bahwa, memang betul tidak semua anggota DPR itu dari kalangan orang-orang rusak, diantara mereka ada juga orang-orang yang betul-betul amanah dan berkompeten menyuarakan Hak Rakyat, tapi tidak bisa pungkiri banyak juga Pejabat Korup didalamnya.. Akibat sistem perekrutan keanggotaan mereka yang rusak sejak awal pembentukannya! Ini yang perlu di benahi sebenarnya.


****

Sehingga menurut kami yang semestinya di bubarkan adalah Partai Politik, UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harus direvisi bahkan jika perlu di cabut saja sekalian!


Kami melihat sumber segala kerusakan dan biang kerok yang ada di Negeri ini berasal dari situ, sistem Pemilu yang dilaksanakan menggunakan sistem Parpol inilah yang melahirkan pelaku-pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena harus punya "pintu masuk" melalui Partai Politik ini.


Kita juga tahu anggota DPR yang saat ini duduk di senayan adalah utusan Partai Politik, sehingga tak lain dan tak bukan ketika mengeluarkan kebijakan "dimungkinkan" hanya untuk melanggengkan kepentingan Partai mereka sendiri dengan mengatasnamakan Rakyat! Naif sekali.


Ini yang perlu dibenahi, khususnya orang-orang yang akan mengemban amanah besar sebagai penyambung lidah Rakyat sebagaimana mereka diberi julukan Dewan Perwakilan Rakyat!


DPR harus berbenah diri, mulai dari sistem perekrutan anggota-anggotanya, dan proses perumusan perundang-undangan nya.


****

Selanjutnya kami pribadi menilai, melihat Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Rakyat saat ini ada beberapa celah dari beberapa Oknum peserta aksi yang anarkis, kami khawatir aksi ini menimbulkan kerusuhan dan rentan untuk di "tunggangi" oleh Asing yang ingin Negara ini berantakan, dengan melihat kekayaan Sumber Daya Alamnya yang begitu besar, itu sangat memungkinkan. 


Saya ingin bertanya, jika DPR dibubarkan lalu apa kemudian? Yang ada malah akan meninggalkan PR dan luka besar buat bangsa ini untuk memulai dari awal lagi! Kalian membawa solusi sistem bernegara yg seperti apa? Tak masalah jika kalian punya solusinya.. mari kita berdiskusi.


Kami berharap kawan-kawan yang hari ini turun ke jalan menyuarakan Hak Rakyat, tetap menjaga solidaritas, jangan mudah terprovokasi dan di Adu Domba, tetap jaga kondusifitas..


Jangan anarkis! bakar gedung dan merusak fasilitas negara itu bukan Solusi! Itu hanya akan menambah beban negara, itu dari uang kita juga. Kasian Rakyat yang sudah bayar pajak kalau fasilitas negara dirusaki.


Sampaikan Aspirasi Rakyat dengan elegan, jangan mau dibenturkan dengan Aparat sebab status kita sama dengan mereka, kita sama-sama Rakyat!


Keluarga mereka menanti dirumah melangitkan doa agar pulang dengan selamat, kita tak mau ada korban yang terus berjatuhan..


****

Bapak Presiden tolong benahi dan bebas tugaskan Pejabat Publik yang tidak punya harga diri dan bermain-main dengan kepedihan rakyat! Merekalah yang menyulut kemarahan Rakyat!


Untuk POLRI..

Institusi POLRI juga harus berbenah, dimulai dari sistem penerimaan keanggotaan mereka di perketat, stop "normalisasi" calo dan suap perekrutan Anggota POLRI, batasi usia dan kualifikasi pendidikan yang mereka miliki, paling tidak mereka adalah Sarjana Hukum, betul-betul paham hukum sebab mereka adalah Penegak Hukum dan pengayom masyarakat, dan hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.


Kita berharap Negara ini tetap dalam porosnya sebagai Negara Hukum (The Rule Of Law) bukan Negara Kekuasaan (Machtsstaat)


****

Terakhir..

Sebagai bagian dari anak bangsa, sudah sepatutnya kita menempatkan diri bukan hanya sebagai pengkritik, melainkan juga sebagai pemberi solusi. Kritik yang konstruktif akan bernilai apabila diiringi dengan gagasan perbaikan. Oleh karena itu, bukanlah pertanyaan "apa yang negara berikan kepada kita" yang utama, melainkan "apa kontribusi kita bagi negara". 


Dengan kontribusi yang nyata, kita dapat bersama-sama mendorong terwujudnya bangsa yang lebih baik. Semoga gagasan ini dapat menjadi perhatian, bahkan hingga ke lingkaran para elit kekuasaan.


Semoga secercah harapan ini bisa membuka cakrawala berfikir kita. Menjadikan Negeri yang kita cintai ini yang Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghafur..

Aamiin Yaa Robbal'Alamin

Segera pulih Indonesia ku..

Rakyatnya Sejahtera, Aman Tentram dan Damai.. 



#Bubarkan Partai Politik

#Stop Normalisasi Artis Jadi Anggota DPR

#Benah Diri DPR RI

#Benah Diri POLRI

#Save Ibu Pertiwi.

×
Berita Terbaru Update