![]() |
Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Indra Dapa Saranani. (Ft.Ist) |
KONSEL - TRANSJURNAL.com - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Konawe Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lamolori, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan, yang total anggarannya mencapai Rp 3,6 miliar dalam periode 2020–2024.
Ketua Umum HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menilai penggunaan anggaran miliaran rupiah itu tidak sebanding dengan hasil pembangunan di lapangan. Menurutnya, sejumlah proyek fisik justru menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas dan transparansi pengelolaannya.
“Anggaran miliaran rupiah tidak boleh hanya jadi angka di atas kertas. Harus diperiksa apakah jalan, drainase, bantuan perikanan, dan gedung desa benar-benar ada sesuai nilai anggarannya,” tegas Indra dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Berikut ini rincian Dana Desa Lamolori dari tahun 2020–2024 berdasarkan data yang diperoleh HMI MPO.
2020: Rp 714,3 juta (di antaranya keadaan mendesak Rp 388,8 juta, drainase Rp 116,2 juta, air bersih Rp 47,8 juta)
2021: Rp 666,8 juta (jalan desa Rp 157,4 juta, drainase Rp 183,7 juta, irigasi Rp 37 juta)
2022: Rp 701,4 juta (produksi pangan Rp 140,2 juta, jalan desa Rp 60,2 juta, pos kesehatan Rp 19,2 juta)
2023: Rp 768,1 juta (jalan desa Rp 247,2 juta, bantuan perikanan Rp 181,6 juta, pos kesehatan Rp 50 juta)
2024: Rp 774,2 juta (gedung kantor desa Rp 414,6 juta, PAUD Rp 31,8 juta, posyandu Rp 51 juta).
Indra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan turun langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek-proyek tersebut. Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Konsel untuk mencabut surat bebas temuan yang disebut justru memberi ruang bagi oknum kepala desa untuk menghindari jerat hukum.
"Kalau dugaan penyalahgunaan ini benar, maka Kejati Sultra dan Kejari Konsel wajib menindaklanjuti dengan penyidikan hukum. Jangan sampai masyarakat desa hanya jadi penonton dari anggaran yang seharusnya untuk mereka," sambung Indra.
HMI MPO Konsel menegaskan pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan keuangan negara lainnya. Indra mengingatkan, persoalan ini bukan semata soal nominal Rp 3,6 miliar, melainkan soal moralitas penyelenggara pemerintahan desa.
"Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Konawe Selatan," pungkasnya. (**)
Editor Redaksi