Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bogor Bongkar Provokasi Penyerangan Mako Brimob Cikeas, 4 Orang Jadi Tersangka

Sunday, 31 August 2025 | August 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-31T17:56:31Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Polres Bogor bersama Korem 061/Sk dan Kodim 0621 menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan terhadap Markas Brimob Cikeas. Sebanyak 17 orang diamankan, dan 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Konferensi pers digelar di Aula Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Minggu (31/8/2025). Hadir Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kasi Intel Korem 061/Sk Kolonel Inf Syafrinaldi, dan Dandim 0621 Letkol Inf Henggar Tri Wahono.


"Pada Sabtu (30/8) malam, personel Brimob Cikeas berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat provokasi dan ajakan penyerangan ke Mako Brimob. Dari hasil penyelidikan, 4 orang ditetapkan tersangka," kata AKBP Wikha.


Keempat tersangka masing-masing berinisial M (Tangerang Selatan), AS (Bogor), RT, dan BS. Mereka diduga menyebarkan pamflet provokatif di media sosial hingga mengajak massa menyerang serta menghilangkan nyawa anggota Brimob. Polisi juga menemukan barang bukti senjata tajam, poster, dan rekaman pesan berisi ajakan kekerasan.


M dijerat dengan UU ITE, UU Darurat, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara AS, RT, dan BS dikenakan pasal berbeda terkait penghasutan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Adapun 13 orang lainnya masih berstatus saksi dan dalam proses pendalaman lebih lanjut.


"Kasus ini melibatkan unsur provokasi yang cukup serius. Kami berkoordinasi dengan Korem, Kodim, dan Denpom untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi ini," jelas Wikha.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update