×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presidium NCC: PN Kendari Dinilai Bungkam, Putusan MA Tidak Dilakukan Eksekusi, PT WIN Terkesan Kebal Hukum

Saturday, 6 September 2025 | September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T11:41:32Z

Sarwan, SH., Presidium Navigasi Kontrol Sosial (NNC). (Ft. Ist)

KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Presidium Navigasi Kontrol Social (NNC) prihatin Kasus Ketenagakerjaan yang melibatkan Ibu Agus Mariana (Ana) dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), salah satu perusahaan pertambangan nikel di Konawe Selatan, telah berlangsung sejak tahun 2023 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang adil. 


Ibu Agus Mariana justru mengalami kriminalisasi hukum atau tidak adanya itikad baik dari PT WIN, hak-haknya tak kunjung (pesangon) dibayarkan, justru ia harus mendekam di penjara saat perjuangkan haknya.

 

Kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja/buruh di Indonesia.


Ibu Agus Mariana, telah mengalami dugaan penindasan dan perlakuan tidak adil dari Koorporasi dengan hak-haknya yang tidak diberikan meskipun ia telah memenangkan gugatan melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

 

Diketahui Ibu Agus Mariana telah menempuh jalur hukum melalui Disnaker, gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI/PN Kendari memenangkan Agus Mariana.  PT. WIN menolak putusan dan mengajukan kasasi ke MA RI pada 22 Juli 2024.

 

Pada 26 September 2024, MA RI menolak kasasi PT. WIN. Putusan MA menghukum PT. WIN untuk membayar secara tunai kepada saudari Agus Mariana sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

Meskipun telah dilakukan beberapa kali teguran (aanmaning) melalui Pengadilan Negeri Kendari sejak Januari 2025, PT WIN hingga kini (hampir setahun kemudian) masih menolak membayar hak-hak saudari Agus Mariana.

 

Bahkan pihak saudari Agus Mariana telah mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Kendari, namun sampai sekarang ini tidak dilakukan eksekusi putusan hukum terhadap Perusahaan dengan alasan yang tidak sesuai fakta hukum.


Situasi ini menimbulkan kesan bahwa perusahaan kebal hukum, mengabaikan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, dan Pengadilan Negeri Kendari tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam menegakan hukum.

 

Olehnya itu presidium NCC, Sarwan S.H, mengecam Pengadilan Negeri Kendari (PN).yang terkesan tak berdaya dan atau tidak mampu tegakan supremasi hukum ke perusahaan win.


"Sejak kapan peradilan di indonesia ini tunduk kepada Perusahaan? Apakah saat ini peradilan sebagai institusi negara yang menegakkan hukum sudah tidak punya kekuatan atau taring lagi menghukum Orang, kelompok, badan hukum yang tak patut hukum?," tanya Sarwan dengan tegas.


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kalau demikian kejadiannya kemana lagi rakyat kecil akan menuntut keadilan, sebab berkaca dari kasus ini PN kendari seakan bungkam dan tak berdaya terhadap perusahaan PT Win ini.


Sarwan juga menyampaikan, jika hukum suda tumpul keatas tajam kebawa dan peradilan tak lagi menghasilkan keadilan untuk rakyat kecil (Buru). Hanya satu pilihan lawan.


"Ketika ketukan palu hakim tak lagi berujung kearah keadilan, maka rakyat kecil punya jalannya sendiri, yakni memilih kedaulatannya sendiri dengan cara perlawanan. Olehnya itu, Kami pastikan PN kendari kami Boikot di hari senin mendatang," tutupnya. (**)


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update