![]() |
Lokasi penambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). (Ft. Izn) |
BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Polemik tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali jadi sorotan. Meski sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), perusahaan tersebut diduga masih melanjutkan aktivitas tambang.
Salah satu warga terdampak, Agus Salim, mengungkapkan bahwa lahan tambang seluas 172,82 hektar milik PT TMS telah disegel pada 11 September 2025. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Namun, menurut Agus, aktivitas di lapangan tidak benar-benar berhenti. Ia menyebut PT TMS kerap menggunakan berbagai alibi untuk melanjutkan operasi.
"Mereka berdalih area operasi berada di luar zona segel, padahal titik koordinat di lapangan jelas menunjukkan sebagian aktivitas masih masuk kawasan terlarang," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Selain itu, PT TMS disebut memanfaatkan celah hukum kepemilikan saham dengan alasan sengketa internal sehingga status pengelolaan tambang dianggap belum final. Perusahaan juga kerap menggiring narasi bahwa aktivitas pasca-penyegelan hanya berupa pembersihan alat, meski laporan warga menunjukkan adanya penambangan dan pengangkutan ore.
Lebih jauh, Agus menuding ada dukungan dari oknum pejabat tertentu untuk menekan aparat di daerah agar tidak melakukan penindakan lanjutan.
Dampak lingkungan pun mulai terasa. Agus mengungkapkan sumber mata air di Desa Bungi-Bungi dan Desa Balo kini berkurang drastis sejak tambang beroperasi.
"Kalau musim kering, airnya tinggal sedikit yang mengalir. Padahal dulu airnya meluap sebelum ada tambang," tegasnya.
Agus berharap aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas PT TMS agar tidak lagi beraktivitas di Kabaena.
"Kami minta supaya perusahaan ini tidak kebal hukum. Harus ada ketegasan," pungkasnya.
Laporan : Izan