![]() |
| Hasrianto, S.Hut., Kades Tapuhaka buka suara terkait pengrusakan hutan mangrove di wilayah pemerintahannya. (Ft.Tj) |
BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, kini tengah menjadi perhatian publik. Kepala Desa Tapuhaka akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Bombana.
"Sebagai pemerintah desa bersama pihak Muspika Kabaena Timur dan UPTD Kehutanan, kami sudah beberapa kali melakukan mediasi di lokasi karena sempat terjadi konflik antara tetangga pelaku usaha ubur-ubur," kata, Hasrianto, S.Hut., Kepala Desa Tapuhaka, Sabtu (1/11/2025).
Ia menyebut, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan perusakan mangrove kepada pihak kepolisian. "Soal kejahatan lingkungan, itu sudah ditangani Polres Bombana. Pihak terkait juga sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa," jelasnya.
Terkait usaha ubur-ubur yang dijalankan salah satu ASN di wilayah itu, sang kades menyebut tidak ada larangan bagi ASN untuk berwirausaha, selama kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan dan tidak merusak lingkungan.
"Kalau soal usaha ubur-ubur sah saja, tapi kalau sampai merusak kawasan mangrove, tentu ada aturan yang mengatur karena mangrove merupakan kawasan hutan lindung," tegasnya.
Warga Tapuhaka sendiri mengaku prihatin dan kecewa dengan adanya dugaan pengrusakan tersebut. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tegas agar kawasan pesisir tetap lestari.
Laporan : Izan
