×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkumpulan Wartawan Pemda Bogor Temukan Tambang Emas Ilegal, Tim Audit Diminta Segera Bertindak

Sunday, 26 October 2025 | October 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T17:20:53Z

Lokasi penambangan emas ilegal dikawasan perhutani di Kabupaten Bogor. (Ft. Idr) 

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bogor Barat kembali menjadi sorotan. Tim investigasi dari Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) menemukan sejumlah titik penambangan liar yang diduga kuat beroperasi tanpa izin dan merusak kawasan hutan lindung milik Perhutani.


Dalam penelusuran yang dilakukan pada Sabtu (18/10/2025), tim PWP mengungkap bahwa aktivitas tambang emas tersebut berlangsung masif dan diduga melibatkan sejumlah pihak yang kini sudah dikantongi identitasnya. Namun, saat mencoba mendekati lokasi, tim investigasi justru mendapat intimidasi dari sekelompok preman yang melarang mereka melanjutkan peliputan.


"Kami sempat didatangi tiga orang preman di kawasan tambang dan diintervensi agar tidak melanjutkan investigasi. Situasi cukup menegangkan," ungkap Ketua Umum PWP, NY, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/10).



Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat delapan nama yang diduga terlibat sebagai pemilik atau pengelola tambang emas ilegal di kawasan tersebut, antara lain Pak Dayat, Atin, Pak Cucu, Kiwing, H. Amsor, Hj Nana, Muhamad Ali (Arom), dan H. Anton. Lokasi tambang berada di wilayah hutan Perhutani yang hanya bisa dijangkau setelah menempuh perjalanan sekitar dua jam dari area parkir kendaraan.


PWP menilai, aktivitas tambang liar ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir di kawasan Bogor Barat.


"Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Bogor untuk segera menertibkan tambang emas ilegal ini. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban," tegas NY.



Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini cukup serius. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Perkumpulan Wartawan Pemda mendesak Tim Audit segera memeriksa nama-nama yang telah dikantongi untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar kasus ini terungkap ke publik, dengan demikian hutan Bogor tetap terjaga.


Laporan Tim Redaksi 

×
Berita Terbaru Update