KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melakukan kegiatan identifikasi bidang tanah hibah yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (29/10/2025), di Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan atas perbedaan luas tanah hibah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan KPU Kolaka Timur. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, ditemukan adanya selisih luas mencapai 3.381 meter persegi.
Selisih tersebut mengacu pada Surat Klarifikasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tertanggal 8 Maret 2022, yang menyebutkan sebagian bidang tanah hibah ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Melalui kegiatan identifikasi ini, BPN Kolaka Timur berupaya memastikan kepastian data spasial dan yuridis terhadap tanah hibah tersebut. Langkah ini sekaligus mendukung penyelesaian administrasi aset pemerintah daerah maupun lembaga negara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk menjaga tertib administrasi pertanahan.
"Kami berupaya memastikan setiap aset pemerintah memiliki kejelasan batas, luas, dan status hukum yang sah. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga negara, dan BPN dalam pengelolaan aset tanah secara transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Laporan Redaksi

