![]()  | 
| Salah satu lokasi penampungan ubur-ubur yang diduga masih beroperasi. (Ft Ist) | 
BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Drama seputar aktivitas pengolahan ubur-ubur di pesisir Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, kembali mencuri perhatian. Setelah pekan lalu diberitakan soal dugaan pembabatan mangrove oleh oknum guru, kini sang guru buka suara dan meluapkan kekecewaannya.
Dalam pernyataannya, ia merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, meski dirinya sudah menghentikan kegiatan pengolahan ubur-ubur sesuai imbauan pemerintah, beberapa pelaku usaha lain yang juga beroperasi di kawasan serupa masih tetap berjalan seperti biasa.
"Masyarakat selalu bertanya kapan saya buka lagi lokasi pengolahan ubur-ubur. Saya jawab tergantung investor. Saya tetap berupaya kooperatif dengan pemerintah," tulisnya dalam pesan WhatsApp, Senin, 03/11/2025.
"Tapi saya berharap ada kebijakan juga untuk saya. Karena masih ada lokasi lain yang juga mengubah bentuk pantai dan dijadikan tempat pengolahan ubur-ubur, tapi mereka tetap beraktivitas. Coba di mana letak keadilannya?!," lanjutnya dengan nada kesal.
Guru tersebut juga menjelaskan bahwa ia menimbun sebagian kecil lahan di area pesisir, namun bukan dengan niat merusak. Menurutnya, ia hanya menebang satu pohon mangrove yang tumbuh di batas luar kebunnya.
"Betul saya menebang satu pohon mangrove, tapi itu di batas terluar kebun yang langsung berbatasan dengan rawa pasang surut. Saya juga sudah akui di hadapan pemerintah bahwa saya tidak tahu lokasi itu masuk kawasan hutan lindung," katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah ada peringatan dari pemerintah dan pihak kehutanan, dirinya langsung menghentikan aktivitas.
"Saya patuh pada arahan pemerintah. Tapi saya harap aturan ini berlaku adil untuk semua, bukan hanya saya," tutupnya.
Kepala Desa Tapuhaka, yang sebelumnya juga sempat menanggapi isu tersebut, menegaskan bahwa pemerintah desa bersama Muspika Kabaena Timur dan UPTD Kehutanan terus berupaya menjaga kawasan pesisir agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas.
"Sebagai pemerintah desa bersama pihak Muspika Kabaena Timur dan UPTD Kehutanan, kami sudah beberapa kali melakukan mediasi di lokasi karena sempat terjadi konflik antara tetangga pelaku usaha ubur-ubur," kata, Hasrianto, S.Hut., Kepala Desa Tapuhaka, Sabtu (1/11/2025).
Ia menyebut, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan perusakan mangrove kepada pihak kepolisian. "Soal kejahatan lingkungan, itu sudah ditangani Polres Bombana. Pihak terkait juga sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa," jelasnya.
Terkait usaha ubur-ubur yang dijalankan salah satu ASN di wilayah itu, sang kades menyebut tidak ada larangan bagi ASN untuk berwirausaha, selama kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan dan tidak merusak lingkungan.
"Kalau soal usaha ubur-ubur sah saja, tapi kalau sampai merusak kawasan mangrove, tentu ada aturan yang mengatur karena mangrove merupakan kawasan hutan lindung," tegasnya.
Laporan : Izan
