BOGOR - TRANSJURNAL.com - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk empat desa di empat kecamatan berbeda, Rabu (19/11/2025). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri unsur Pemkab Bogor, camat, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa masing-masing.
Empat desa yang melaksanakan pelantikan PAW Kepala Desa itu adalah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Desa Tapos II, Kecamatan Tenjolaya, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
Pelantikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan kepala desa yang harus segera diisi agar pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Dalam sambutannya, pejabat Pemkab Bogor yang mewakili Bupati menegaskan bahwa PAW Kepala Desa memegang peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana.
"Pelantikan PAW ini bukan hanya seremonial, tetapi amanah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa yang baru harus mampu merangkul seluruh elemen dan bekerja profesional," ujarnya.
Para kepala desa yang baru dilantik juga diminta untuk segera melakukan konsolidasi dengan perangkat desa, memperkuat koordinasi dengan kecamatan, serta mempercepat implementasi program prioritas. Pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar-lembaga agar pelayanan publik semakin efektif.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga, serta menciptakan iklim sosial yang kondusif di wilayah masing-masing.
Dengan terisinya posisi PAW Kepala Desa di keempat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap roda pemerintahan desa dapat kembali bergerak optimal dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas lingkungan desa.
Laporan : Indrawan
