×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apresiasi Kinerja Cepat Polisi, MAS Ash Shabirin Kawal Kasus Kekerasan di Sekolah Hingga Proses Hukum

Sunday, 14 December 2025 | December 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T09:18:14Z


BOMBANA - TRANSJURNAL.com -
Pihak Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Ash Shabirin menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Kabaena Timur dalam menangani kasus tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pelaku kekerasan diketahui telah menyerahkan diri ke kantor Polsek Kabaena Timur pada Sabtu (13/12/2025) sore.


Salah satu guru MAS Ash Shabirin mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima panggilan dari kepolisian untuk hadir dan mengikuti pertemuan terkait penanganan kasus tersebut. Informasi itu kemudian langsung disampaikan kepada jajaran sekolah melalui grup komunikasi internal.


"Pagi tadi kami datang ke Polsek Kabaena Timur sebagai perwakilan sekolah. Hadir Wakil Kepala Sekolah, Pak Hilman, S.Si, serta Ibu Guru Dwi Rahayu," ujar perwakilan guru, Minggu (14/12/2025).


Dalam pertemuan tersebut, Polsek Kabaena Timur memfasilitasi upaya mediasi yang melibatkan pelaku, pihak korban, pihak sekolah, serta perwakilan Kelurahan Dongkala. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai lantaran orang tua pelaku tidak hadir.



Pihak sekolah pun menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Menurut pihak sekolah, tindakan pelaku telah mencoreng marwah institusi pendidikan karena peristiwa kekerasan terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung, di mana pelaku datang ke sekolah, memukul siswa, dan membuat keributan.


"Kami mengambil keputusan ini demi menjaga kehormatan sekolah serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa yang sedang menuntut ilmu," tegas pihak sekolah.


MAS Ash Shabirin menilai langkah hukum juga penting sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang. Sekolah tersebut menegaskan statusnya sebagai lembaga pendidikan resmi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.


Pihak sekolah juga menyampaikan rasa syukur atas kesigapan Polsek Kabaena Timur yang berhasil mengamankan dua pelaku utama dalam kasus tersebut.


Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana, antara lain:


Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara.


Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.


Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Laporan : Izan 

×
Berita Terbaru Update