×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM Gelombang Depok Ingatkan Dinas dan Kontraktor, Waspadai Praktik BAST Fiktif

Saturday, 20 December 2025 | December 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T13:11:11Z

LSM Gelombang. (Ft.Idr)

Depok - Transjurnal.com -
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM Gelombang) Kota Depok mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melakukan praktik Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif menjelang tutup Tahun Anggaran 2025.


Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman, menegaskan praktik BAST 100 persen yang dibuat sebelum 31 Desember 2025 berpotensi menjadi modus pencairan anggaran secara penuh, meskipun progres fisik pekerjaan di lapangan belum benar-benar rampung.


"BAST dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100 persen hanya untuk mencairkan anggaran sesuai nilai kontrak, padahal kondisi riil di lapangan belum selesai," kata Cahyo, Sabtu (20/12/2025).


Menurut Cahyo, meskipun dalam praktiknya dana tersebut kerap ditahan atau diblokir dan baru dapat dicairkan setelah penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan, pembuatan BAST yang tidak sesuai kondisi nyata tetap masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen.


"BAST fiktif adalah dokumen yang tidak mencerminkan fakta di lapangan. Itu berpotensi menyebabkan negara membayar pekerjaan yang sebenarnya belum selesai," ujarnya.


Cahyo menjelaskan, dalam praktik tersebut penyedia jasa biasanya diminta membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan agar proyek tetap dapat dilanjutkan melewati tahun anggaran. Dana kemudian dicairkan setelah pekerjaan rampung.


Tak jarang, lanjut Cahyo, dana 100 persen tersebut sudah lebih dulu ditarik dari Rekening Kas Daerah dan disimpan di rekening khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan penyedia jasa. Langkah ini disebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pembayaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.


"Akibatnya, pekerjaan yang jelas-jelas melewati batas waktu kontrak juga tidak dikenakan denda keterlambatan, karena secara administrasi sudah dilaporkan selesai 100 persen lewat BAST fiktif," kata dia.


Cahyo pun meminta Wali Kota Depok serta para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersikap tegas terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.


"Kalau tidak selesai sesuai kontrak, lakukan cut off. Jangan malah memuluskan praktik nakal yang pada akhirnya merugikan keuangan negara," tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Cahyo mengajak masyarakat Depok untuk ikut mengawasi proyek-proyek di wilayah masing-masing, khususnya pekerjaan yang belum rampung hingga akhir 2025 namun masih dikerjakan di awal 2026.


"Pekerjaan seperti itu berpotensi kuat dibuatkan BAST fiktif, karena ingin menghindari pembayaran setelah APBD Perubahan 2026 disahkan," pungkasnya.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update