Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Famhi Sultra-Jakarta Kecam Pembakaran Rumah dan Penggusuran Lahan Warga di Konawe Selatan

Friday, 30 January 2026 | January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T08:19:02Z

Midul Makati, SH., MH.

Jakarta - Transjurnal.com -
Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta) mengecam keras dugaan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya.


Famhi Sultra-Jakarta menyebut, pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga disebut musnah tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan.


"Peristiwa ini tidak hanya merampas ruang hidup dan ruang kelola masyarakat, tetapi juga mencerminkan abainya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya," demikian pernyataan resmi Famhi Sultra-Jakarta.


Famhi mencatat, dampak penggusuran dirasakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah, yakni Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, hingga Lamooso. Mereka kehilangan lahan pertanian dan tempat tinggal yang selama ini menjadi tumpuan hidup.


Presidium Famhi Sultra-Jakarta, Midul Makati, SH, MH, menegaskan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Menurutnya, negara seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan praktik kekerasan struktural yang diduga dilakukan korporasi.


"Penggusuran sepihak ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menegaskan fungsi sosial tanah, serta Undang-Undang HAM yang melindungi hak hidup dan hak milik warga negara," ujar Midul.


Famhi juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan aparat kepolisian setempat yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Ketiadaan tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembiaran yang melanggengkan pelanggaran lingkungan dan HAM.


Atas kejadian ini, Famhi Sultra-Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah sengketa, perlindungan dan pemulihan hak masyarakat terdampak, penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas pembiaran yang terjadi.


"Diam bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oligarki yang menindas rakyatnya sendiri," tegas Midul.


Famhi Sultra-Jakarta juga mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk mengawal kasus tersebut agar keadilan bagi masyarakat benar-benar ditegakkan. (**)


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update