Jakarta - Transjurnal.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik melalui konferensi pers di Kantor Presiden Republik Indonesia, malam ini. Pemerintah RI berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 6,62 triliun dari praktik penyalahgunaan kawasan hutan.
Nilai tersebut terdiri atas Rp 4,28 triliun yang berasal dari rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi serta Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan.
Selain penyelamatan aset, pemerintah juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya disalahgunakan. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban tata kelola hutan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Satgas PKH juga melaporkan upaya pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi gajah, harimau sumatra, serta berbagai satwa endemik lainnya.
Pemerintah menegaskan, rangkaian langkah tersebut merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga kelestarian hutan, memulihkan ekosistem, serta mendukung mitigasi perubahan iklim dan perlindungan lingkungan hidup nasional.
Editor Redaksi

