BOGOR - TRANSJURNAL.com - Tunggakan pembayaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor senilai Rp51 miliar mencuat ke publik dan memantik sorotan tajam terhadap tata kelola keuangan daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengakui hingga kini belum mampu melunasi sejumlah tagihan kegiatan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
BPKAD menyebut keterbatasan kas daerah sebagai alasan utama, seraya meminta agar tagihan tersebut dicatat sebagai utang dan dibebankan pada penganggaran berikutnya. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait perencanaan anggaran, mengingat kegiatan tetap berjalan meski kemampuan fiskal dinilai tidak siap.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan internal di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya peran Inspektorat Daerah yang semestinya menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko fiskal.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, melontarkan kritik keras atas persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa gagal bayar dengan nilai puluhan miliar rupiah bukan sekadar kesalahan teknis.
"Gagal bayar Rp51 miliar ini bukan kesalahan biasa, tapi cerminan buruknya tata kelola keuangan daerah. Inspektorat ke mana? Fungsi pengawasan seharusnya bekerja sebelum uang habis, bukan setelah utang menumpuk," ujar Farizan dalam keterangannya.
Farizan menilai, apabila pengawasan berjalan optimal, potensi gagal bayar seharusnya sudah terdeteksi sejak awal tahun anggaran. Ia juga mempertanyakan keberanian pemerintah daerah menjalankan kegiatan tanpa kepastian fiskal yang memadai.
"Kami menduga ada pembiaran sistemik. Kegiatan tetap dipaksakan berjalan, sementara kemampuan keuangan tidak realistis. Ini berbahaya dan merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha lokal," katanya.
Lebih lanjut, Farizan menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, Inspektorat, hingga pimpinan SKPD, yang seharusnya solid dalam menjaga disiplin anggaran.
KNPI Kabupaten Bogor pun mendesak Inspektorat segera membuka hasil pengawasan dan audit internal, meminta Pemkab Bogor transparan terkait daftar utang yang belum dibayarkan, serta mendorong DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.
"Kalau pengawasan internal tumpul dan tidak ada pertanggungjawaban, jangan salahkan publik bila mulai kehilangan kepercayaan. Ini uang rakyat, bukan uang mainan," tutup Farizan.
Kasus tunggakan ini dinilai menjadi alarm keras bagi Pemkab Bogor bahwa pembenahan tata kelola keuangan dan penguatan fungsi pengawasan tidak lagi bisa ditunda.
Laporan : Indrawan
