KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melakukan koordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Timur terkait penanganan aset milik pemerintah daerah yang belum bersertipikat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (9/3/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah mendorong percepatan pensertipikatan aset daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dalam kegiatan itu, Kantor Pertanahan Kolaka Timur diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta sejumlah pegawai.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis dalam proses identifikasi serta pensertipikatan aset daerah yang hingga kini belum memiliki legalitas kepemilikan berupa sertipikat tanah.
Kantor Pertanahan Kolaka Timur berharap koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional dalam mengamankan aset daerah secara berkelanjutan.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan proses pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dapat berjalan lebih cepat sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Editor Redaksi

