![]() |
| H. Nur Kholis praktisi hukum sekaligus Ketua Kantor Hukum Abri. |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Fenomena dualisme kepemimpinan di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor menjadi sorotan di tengah memanasnya dinamika geopolitik global. Situasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran dinilai dapat memperkuat polarisasi di dalam negeri jika tidak diantisipasi dengan baik.
Di sisi lain, Panglima TNI Agus Subiyanto sebelumnya menerbitkan Instruksi Siaga 1 melalui Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani pada 1 Maret 2026. Instruksi tersebut disebut sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas nasional di tengah perkembangan situasi internasional.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Kantor Hukum Abri, H. Nur Kholis, menilai kondisi geopolitik global dapat berdampak pada opini publik di dalam negeri. Keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah terdampak konflik juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, konflik internal organisasi pemuda seperti dualisme kepemimpinan di KNPI Kabupaten Bogor berisiko memperkeruh suasana jika tidak segera diselesaikan,” kata Nur Kholis dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai, sebagai wadah konsolidasi pemuda, Komite Nasional Pemuda Indonesia seharusnya mampu menjaga persatuan dan integritas organisasi. Jika dualisme kepemimpinan terus berlarut tanpa penyelesaian melalui mekanisme internal dan mediasi yang objektif, potensi konflik terbuka di tingkat lokal dapat terjadi.
Nur Kholis juga mengingatkan adanya risiko tindakan anarkis, seperti upaya menggagalkan atau membubarkan kegiatan salah satu kubu secara paksa. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan memperburuk kondisi.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Bupati Bogor selaku pembina organisasi KNPI di daerah bersama aparat kepolisian diharapkan dapat memfasilitasi klarifikasi status kepemimpinan yang sah secara administratif maupun hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menginisiasi mediasi antara kedua kubu dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan kredibel, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Nur Kholis menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Selain itu, tindakan kekerasan, perusakan barang, maupun gangguan ketertiban umum juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Agar potensi konflik di tingkat lokal tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas, penanganan dualisme kepemimpinan KNPI Kabupaten Bogor harus dilakukan secara komprehensif. Mulai dari klarifikasi status kepemimpinan yang sah, mediasi yang adil, hingga penegakan hukum bila terdapat pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan menggagalkan atau membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum seperti Indonesia.
“Penyelesaian yang cepat dan adil akan menjaga citra KNPI sebagai wadah pemuda yang bersatu sekaligus mendukung stabilitas nasional di tengah tantangan geopolitik global,” pungkasnya.
Laporan : Indrawan
