×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sorotan ke Pemkab Bogor: Dugaan Pemborosan Anggaran hingga THR Wartawan Nihil, Empati Bupati Dipertanyakan

Tuesday, 17 March 2026 | March 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T01:55:34Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Sejumlah isu mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Mulai dari tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk wartawan hingga dugaan pengelolaan anggaran yang tidak merata, memicu pertanyaan publik terhadap arah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.


Sejumlah awak media mengaku tidak menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat dikonfirmasi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jawaban yang diterima seragam: tidak ada anggaran untuk pemberian tersebut.


"Semua dinas jawabannya sama, tidak ada THR untuk media," ujar salah satu wartawan.


Pihak SKPD menyebut kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) pimpinan daerah yang membatasi pemberian maupun penerimaan sesuatu terkait momentum hari raya. Namun, sebagian pihak internal mengakui bahwa aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur hubungan kemitraan dengan media.


Kondisi ini memunculkan polemik. Sejumlah wartawan menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal THR, melainkan mencerminkan perubahan pola hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers yang dinilai mulai merenggang.


Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada pengelolaan anggaran daerah. Dengan APBD Kabupaten Bogor yang disebut mencapai sekitar Rp11,7 triliun, publik mempertanyakan efektivitas distribusi anggaran di lapangan.


Sejumlah laporan menyebutkan adanya program yang tersendat, keterlambatan pembayaran kepada kontraktor, hingga kesulitan operasional di tingkat kecamatan dan desa. Bahkan, sejumlah pegawai kontrak dikabarkan mengalami keterlambatan gaji menjelang Lebaran.


Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total mencapai Rp118,3 miliar untuk sekitar 25 ribu lebih pegawai.


Situasi ini semakin memunculkan pertanyaan publik terkait prioritas anggaran dan transparansi pengelolaannya. Terlebih, muncul pula sorotan terhadap peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat, yang meski tidak serta-merta melanggar hukum, dinilai menimbulkan kontras di tengah kondisi ekonomi sebagian masyarakat.


Aktivis pemerhati pemerintahan daerah, Rachman, menilai dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan kelompok tertentu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi jika terbukti.


"Perbuatan menghamburkan uang negara untuk kepentingan kelompok tertentu bisa masuk delik tipikor," ujarnya.


Ia juga menyoroti pernyataan Bupati Bogor dalam agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 di DPRD Kabupaten Bogor, yang menyebut akan menyerahkan sejumlah laporan kerja ke Polres Bogor.


"Secara administrasi, laporan kepala daerah seharusnya disampaikan ke gubernur. Kenapa ke Polres, ini perlu dijelaskan ke publik," tambahnya.


Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini seharusnya menjadi momentum evaluasi dan edukasi agar tata kelola pemerintahan kembali pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait berbagai isu tersebut. Kejelasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang merata.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update