Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Larang Siswa Yatim Ikut UAS karena Tunggakan SPP, SMK Pariwisata Citayam Plus Tuai Kecaman

Friday, 19 June 2026 | June 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T15:36:36Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Dugaan pelarangan seorang siswa yatim mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya administrasi lainnya di SMK Pariwisata Citayam Plus, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak.


Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Gery Thama itu disebut tidak mengizinkan siswa tersebut mengikuti ujian lantaran belum melunasi kewajiban administrasi sekolah. Dugaan tersebut memicu reaksi dari kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan yang menilai hak pendidikan anak tidak boleh terhambat oleh persoalan ekonomi.


Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah maupun yayasan terkait dugaan tersebut.


Mereka menilai sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik, termasuk anak yatim dan siswa dari keluarga kurang mampu.


Ketua LSM Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) Kabupaten Bogor, Kong Bahar, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras dugaan kebijakan tersebut.


Menurutnya, apabila benar seorang siswa dilarang mengikuti ujian hanya karena persoalan tunggakan SPP, maka tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan.


"Bagaimana mungkin lembaga pendidikan menutup akses ujian bagi seorang anak yatim hanya karena persoalan biaya pendidikan. Pendidikan adalah hak setiap anak dan harus dijamin," ujar Kong Bahar kepada wartawan.


Ia juga meminta KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan sekolah guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.


Selain itu, Kong Bahar menyinggung adanya dugaan persoalan lain yang sebelumnya pernah mencuat terkait penahanan ijazah siswa dari keluarga kurang mampu di lingkungan yayasan yang sama. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di bawah yayasan tersebut.


"Kami meminta instansi terkait mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik," katanya.


Kong Bahar menegaskan pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika tidak ada penyelesaian atau respons dari pihak terkait, LSM BPPK RI berencana membawa persoalan itu ke sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan anak dan pelayanan publik.


"Jika tidak ada langkah konkret, kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman Republik Indonesia agar hak pendidikan anak dapat terlindungi," ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, pihak SMK Pariwisata Citayam Plus maupun Yayasan Gery Thama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan siswa mengikuti UAS karena tunggakan SPP tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update