Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pabrik Es Kristal di Sukaraja Diduga Beroperasi Sebelum Izin Terbit, Warga Minta Disidak dan Disegel

Friday, 7 August 2026 | August 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T06:46:52Z

Komplek Pabrik Es Kristal. (Ft.Idr)

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Dugaan pelanggaran perizinan dan standar keamanan pangan mencuat dari sebuah pabrik es kristal di Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.


Hasil investigasi tim media pada Sabtu (8/8/2026), pabrik es kristal yang berada di RT 005/RW 003 tersebut diduga telah beroperasi meski proses perizinannya disebut masih diajukan kepada dinas terkait.


Informasi itu diperkuat keterangan Ketua Pemuda di wilayah sekitar pabrik. Ia menyebut dokumen perizinan usaha tersebut saat ini masih dalam proses pengurusan.


"Perizinannya sedang diurus," ujar Ketua Pemuda setempat saat diwawancarai.


Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena kegiatan produksi disebut telah berjalan sementara kelengkapan perizinan belum dipastikan telah terbit.


Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan yang digunakan untuk kegiatan produksi pangan dapat beroperasi apabila persyaratan dasar perizinan bangunan, usaha, serta aspek keamanan pangan belum sepenuhnya dipenuhi.


Terlebih, produk yang dihasilkan berupa es kristal yang berpotensi digunakan masyarakat sebagai bahan konsumsi maupun pelengkap minuman. Karena itu, aspek kebersihan air baku, proses produksi, tempat penyimpanan, hingga distribusi menjadi hal yang harus dipastikan memenuhi ketentuan.


Persoalan pabrik es kristal tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat dari sisi perizinan bangunan.


Sejumlah aspek lain perlu diperiksa oleh instansi berwenang, mulai dari legalitas usaha, standar higiene dan sanitasi, keamanan air baku, perizinan atau persyaratan produk pangan, hingga kemungkinan penggunaan air tanah.


Namun, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi. Tidak dapat disimpulkan bahwa produk yang dihasilkan berbahaya atau tercemar sebelum dilakukan pengujian laboratorium.


Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil sampel air dan produk es untuk dilakukan pengujian di laboratorium yang berwenang.


Warga meminta Satpol PP, Dinas Kesehatan, perangkat Kecamatan Sukaraja, serta perangkat daerah terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi.


Jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan produksi yang memang belum memenuhi persyaratan wajib, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara kegiatan apabila memang diperlukan.


"Jangan sampai masyarakat menjadi konsumen dari produk yang belum jelas standar keamanan dan legalitas produksinya," kata sumber tersebut.


Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan apakah pabrik telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diwajibkan, serta persyaratan teknis lainnya.


Satu hal lain yang menjadi perhatian adalah sumber air yang digunakan dalam proses produksi.


Pemerintah diminta menelusuri apakah air yang digunakan berasal dari jaringan air resmi atau sumber air tanah. Jika menggunakan air tanah, aspek legalitas pengambilan dan pemanfaatannya juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengujian kualitas air menjadi penting karena es yang diproduksi berkaitan langsung dengan pangan dan konsumsi masyarakat.


Masyarakat menilai pengawasan terhadap usaha yang memproduksi pangan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul keluhan atau korban.


Karena itu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Sukaraja, serta aparat penegak hukum diminta berkoordinasi melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Hingga berita ini disusun, pihak pengelola pabrik es kristal tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, sumber air baku, proses produksi, maupun hasil pengawasan dari instansi terkait.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update