×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Parkir di Lingkungan Pemkab Bogor Disorot, Warga Keluhkan Setoran Rp50 Ribu per Hari

Sunday, 16 August 2026 | August 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T07:27:32Z

Lokasi parkiran 

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Pungutan parkir di kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi sorotan. Warga mengeluhkan adanya tarif parkir yang dinilai membebani masyarakat saat datang ke lingkungan pemerintahan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.


Informasi yang dihimpun pada Minggu (16/8/2026), sistem pungutan tersebut disebut melibatkan juru parkir (jukir), Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak swasta. Bahkan, terdapat dugaan adanya target setoran harian yang harus dipenuhi oleh jukir.


Dalam praktiknya, kendaraan roda dua disebut dikenakan tarif Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp10.000.


Seorang warga mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang datang ke lingkungan Pemkab Bogor umumnya memiliki keperluan pelayanan publik.


"Aduh Pak, ini kan lingkungan Pemda. Cuma mau fotokopi sebentar masuk ke sini, langsung ditarik Rp5.000 parkir motor," keluh warga.


Tak hanya tarif parkir, sistem setoran jukir juga dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jukir disebut diwajibkan menyetor 10 tiket dengan nilai Rp5.000 per tiket atau sekitar Rp50.000 setiap hari.


Setelah target setoran terpenuhi, hasil pungutan berikutnya disebut menjadi bagian jukir.


Seorang jukir mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.


"Kita mah cuma tugas, Om. Saya yakin tidak bakal ada yang mengutik-ngutik saya," ujarnya.


Dia juga mengklaim aktivitas tersebut memiliki dasar penugasan dan melibatkan Dishub serta pihak swasta.


"Kami dilindungi dan resmi. Karena Dishub dan pihak PT Share itu instruksi langsung Bupati agar pendapatan daerah meningkat," katanya.


Namun, klaim mengenai adanya instruksi langsung dari Bupati Bogor tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.


Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah dasar hukum pungutan, besaran tarif, mekanisme kerja sama dengan pihak swasta, hingga ke mana uang hasil parkir tersebut disetorkan.


Jika pungutan tersebut merupakan retribusi daerah, masyarakat berhak mengetahui dasar pemungutannya, tarif yang berlaku, mekanisme pemungutan, serta pengelolaan penerimaannya.


Sebaliknya, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut tentu perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.


Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kawasan pemerintahan sebagai lokasi parkir berbayar. Terlebih, sebagian masyarakat datang ke kawasan tersebut untuk mendapatkan pelayanan administrasi pemerintah.


Warga meminta Pemkab Bogor dan Dishub memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem parkir tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang tidak transparan.


Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bogor maupun pihak terkait mengenai dasar hukum pungutan, bentuk kerja sama dengan PT Share, target setoran jukir, serta peruntukan uang hasil parkir tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update