KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat koordinasi membahas penanganan sengketa pertanahan di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta. Rapat tersebut juga membahas langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pascaputusan Pengadilan Negeri Kolaka.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur turut hadir dalam rapat yang digelar Pemkab Kolaka Timur tersebut. Kantah Koltim diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ilcham Halim, S.H.
Rapat dipimpin Plt Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. Sejumlah unsur turut hadir, mulai dari Forkopimda, DPRD, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, hingga para pihak yang berperkara.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum lintas sektor untuk menyamakan langkah dalam menangani sengketa sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut disepakati objek yang menjadi sengketa tetap berada dalam kondisi status quo sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain status quo, pemerintah juga akan melakukan pemasangan plang larangan di lokasi yang menjadi objek sengketa. Pemasangan plang tersebut akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan sepihak maupun aktivitas yang berpotensi memperkeruh situasi selama proses hukum masih berjalan.
Pemkab Kolaka Timur juga menegaskan setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian sengketa pertanahan melalui koordinasi lintas sektor dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Seluruh pihak yang terlibat juga diharapkan menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi Desa Lara tetap aman, tertib dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dalam menangani persoalan tersebut, sehingga penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Editor Redaksi
