×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SHM Tanah Transmigrasi di Koltim Dikebut, Kantah Turun Perkuat Kepastian Hak Warga

Sunday, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T22:53:42Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Persoalan legalitas tanah transmigrasi di Kabupaten Kolaka Timur mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah memperkuat langkah percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) agar masyarakat transmigrasi memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.


Upaya itu dibahas dalam Rapat Fasilitasi Pengurusan Penerbitan SHM Transmigrasi yang digelar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Dinas Transnaker Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (8/9/2026).


Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur turut hadir dalam agenda tersebut. Kantah Koltim diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irman Jaya, S.Hut.


Rapat tersebut bukan sekadar forum koordinasi. Pertemuan ini menjadi langkah untuk memetakan potensi lahan transmigrasi yang dapat diproses untuk penerbitan SHM sekaligus menyinkronkan data antara pemerintah daerah, instansi transmigrasi dan Kantah Koltim.


Dalam proses pensertifikatan tanah transmigrasi, validitas data menjadi salah satu bagian penting. Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan agar bidang tanah yang akan diproses dapat ditangani sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.


Kehadiran Kantah Koltim menjadi penting untuk mendukung proses tersebut, khususnya dalam sinkronisasi informasi pertanahan, validasi data dan tahapan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.


Jika proses berjalan sesuai ketentuan, masyarakat transmigrasi yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh SHM sebagai bukti kepastian hukum atas hak tanahnya.


Bagi warga transmigrasi, sertifikat bukan sekadar selembar dokumen. Legalitas tersebut menjadi bagian penting dari kepastian hak atas tanah sekaligus dapat memberikan rasa aman dalam memanfaatkan dan mengembangkan lahan yang mereka miliki.


Persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi selama ini membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak. Karena itu, pemetaan dan identifikasi sejak awal dinilai penting untuk mengetahui bidang-bidang tanah yang memiliki potensi untuk segera ditindaklanjuti.


Rapat fasilitasi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi dan legalitas tanah transmigrasi di Kolaka Timur.


Sinergi antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah, Kantah Koltim serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar proses pensertifikatan dapat berjalan lebih terarah.


Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tanah transmigrasi tidak cukup hanya dengan pendataan, tetapi harus dilanjutkan dengan proses administrasi dan pensertifikatan bagi bidang tanah yang memenuhi persyaratan.


Kantah Koltim berkomitmen mendukung percepatan pensertifikatan tanah transmigrasi melalui koordinasi, validasi data dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.


Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat, pemerintah berharap proses penerbitan SHM bagi masyarakat transmigrasi dapat semakin jelas dan terarah.


Ujungnya adalah kepastian hukum. Masyarakat transmigrasi yang memenuhi persyaratan diharapkan tidak lagi hanya mengandalkan penguasaan fisik atas tanah, tetapi memiliki dokumen hak yang memberikan kepastian atas kepemilikannya.


Percepatan pensertifikatan ini pun diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas, mulai dari kepastian hak masyarakat hingga optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendukung kesejahteraan warga transmigrasi di Kabupaten Kolaka Timur.


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update