×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah KUA dan Wakaf di Koltim Dibidik Sertifikasi, Kemenag-Kantah Siapkan MoU

Wednesday, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T12:59:22Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Sertifikasi tanah Kantor Urusan Agama (KUA) dan tanah wakaf di Kabupaten Kolaka Timur menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kolaka Timur.


Kedua instansi kini membahas persiapan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat sinergi sekaligus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah yang digunakan bagi kepentingan pelayanan keagamaan.


Pembahasan tersebut berlangsung saat Kepala Kemenag Kolaka Timur Muhammad Syarif Muin, S.Ag., M.M., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantah Kolaka Timur.


Kunjungan itu diterima Kepala Kantah Kolaka Timur Jan Sandy Harland, S.ST., M.Si., bersama jajaran.


Pertemuan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi. Kedua pihak membahas langkah konkret yang diperlukan untuk memperkuat koordinasi, mulai dari inventarisasi dan pendataan hingga persiapan dokumen sertifikasi tanah KUA dan wakaf.


Sertifikasi tanah menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat.


Bagi KUA, kepastian status tanah juga berkaitan dengan keberlanjutan pemanfaatan aset untuk pelayanan keagamaan dan administrasi masyarakat di tingkat kecamatan.


Kepala Kantah Kolaka Timur Jan Sandy Harland menyambut baik rencana kerja sama tersebut.


Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mendukung percepatan administrasi dan legalisasi aset, termasuk tanah yang dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan keagamaan.


Sementara Kemenag Kolaka Timur memandang sinergi dengan Kantah sebagai langkah strategis untuk mendorong penataan status hukum dan administrasi tanah KUA agar lebih jelas.


Sebelum sertifikasi dilakukan, inventarisasi dan pendataan tanah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.


Kemenag dan Kantah Kolaka Timur berkomitmen memperkuat koordinasi teknis serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.


Proses sertifikasi nantinya dilakukan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing bidang tanah dan ketentuan pertanahan yang berlaku.


Pembahasan juga mencakup tanah wakaf yang membutuhkan penataan administrasi dan kepastian hukum.


Dengan status tanah yang jelas, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib dan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.


Pertemuan Kemenag dan Kantah Kolaka Timur menghasilkan komitmen untuk menindaklanjuti pembahasan melalui koordinasi teknis dan persiapan dokumen.


Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses menuju penandatanganan MoU kedua instansi.


Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penataan administrasi pertanahan sekaligus mendorong sertifikasi tanah KUA dan wakaf di Kabupaten Kolaka Timur.


Bagi masyarakat, langkah tersebut diharapkan memberi kepastian bahwa tanah yang digunakan untuk menunjang pelayanan keagamaan memiliki administrasi dan status hukum yang semakin tertata.


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update