×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FAMHI Desak ESDM Evaluasi IUP PT GAP di Konawe Selatan, Dugaan Tambang di Luar Wilayah Izin Disorot

Sunday, 18 October 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T11:14:26Z


KONSEL - TRANSJURNAL.com - 
Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


Desakan tersebut mencuat menyusul sejumlah persoalan yang disorot FAMHI, mulai dari dugaan penggunaan Jalan Usaha Tani sebagai jalur pengangkutan material tambang (hauling), dugaan gangguan kualitas air bersih dan irigasi warga, hingga dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Presidium FAMHI, Midul Makati, S.H., M.H., meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan operasional perusahaan.


Menurut FAMHI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Midul mendesak Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait segera mengambil dan menguji sampel air melalui pemeriksaan laboratorium. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah sumber air bersih dan saluran irigasi masyarakat benar-benar terdampak aktivitas pertambangan.


Selain persoalan lingkungan, FAMHI meminta instansi pengawasan pertambangan memverifikasi titik koordinat kegiatan penambangan PT GAP dengan dokumen resmi wilayah IUP perusahaan.


Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah lokasi operasional tambang sesuai dengan batas wilayah yang diizinkan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Pemerintah pusat dan daerah harus turun langsung ke lapangan. Jalan Usaha Tani, akses air bersih, dan irigasi merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat yang harus dilindungi. Seluruh dugaan ini perlu diperiksa secara transparan dan berdasarkan bukti," tegas Midul Makati.


FAMHI juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memeriksa status, fungsi, dan penggunaan Jalan Usaha Tani yang diduga menjadi jalur pengangkutan material tambang.


Menurut FAMHI, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian penggunaan jalan dengan peruntukannya, dampak terhadap aktivitas pertanian, serta aspek keselamatan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.


FAMHI menilai kegiatan investasi dan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan keberlangsungan sektor pertanian. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tidak hanya meminta investigasi lapangan, FAMHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan pertambangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GAP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran.


FAMHI menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dapat mencakup penegakan hukum, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.


"Kita dukung investasi, tapi kita tidak boleh tutup mata jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan," ujar Midul.


FAMHI menekankan bahwa desakan tersebut merupakan tuntutan agar pemerintah melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara objektif. Dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui data lapangan, hasil laboratorium, dokumen perizinan, serta keterangan pihak-pihak terkait.


Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penggunaan Jalan Usaha Tani untuk kegiatan hauling, gangguan kualitas air, dan penambangan di luar wilayah IUP tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.


FAMHI berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan dan desakan tersebut agar persoalan aktivitas pertambangan PT GAP di Konawe Selatan memperoleh kejelasan, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih.


Editor Redaksi

×
Berita Terbaru Update