×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Girik 283 Dipersoalkan, Sarman Minta Pemkab Bogor Buka Asal-usul Sertifikat Lahan Gedung PMI

Friday, 23 October 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T13:30:29Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Pembangunan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) di atas lahan seluas 2.912 meter persegi menuai persoalan setelah seorang warga bernama Sarman mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan penjelasan mengenai status lahan sekaligus menyelesaikan hak yang diklaimnya.


Sarman menyebut tanah tersebut tercatat dalam Girik Nomor 283 dan mengaku tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas lahannya kepada pihak lain.


“Saya meminta Pemkab Bogor menyelesaikan persoalan tanah ini. Tanah tersebut milik saya dan tidak pernah saya jual kepada siapa pun,” ujar Sarman kepada awak media, Kamis (22/10/2026).


Sarman juga meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar status kepemilikan tanah memperoleh kepastian hukum.


Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah tim media melakukan konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pada 2 Oktober 2026.


Dalam konfirmasi tersebut, perwakilan BPKAD bernama Eko menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik negara dengan status Hak Pakai.


Namun, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mempertanyakan dasar administrasi yang melandasi status tersebut, termasuk proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/2018 dan Nomor 0012/2017.


Mereka meminta penjelasan mengenai riwayat tanah, dokumen dasar penerbitan sertifikat, serta ada atau tidaknya pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengklaim memiliki Girik Nomor 283.


Menurut sumber yang dekat dengan ahli waris, keberadaan girik tersebut perlu ditelusuri dan dicocokkan dengan data resmi pertanahan untuk memastikan riwayat serta status bidang tanah yang menjadi objek persoalan.


Sarman berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat bidang tanah, data pendaftaran, batas-batas lahan, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah Girik Nomor 283 dan sertifikat Hak Pakai yang dipersoalkan merujuk pada bidang tanah yang sama serta bagaimana riwayat perolehan haknya.


Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau persoalan administrasi, Sarman berharap instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.


Ia juga meminta Pemkab Bogor memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan lahan untuk pembangunan gedung PMI. Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat haknya yang belum diselesaikan, ia meminta penyelesaian sesuai mekanisme hukum, termasuk ganti rugi apabila memenuhi ketentuan.


Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci mengenai asal-usul kedua sertifikat Hak Pakai yang dipersoalkan dan tanggapan lengkap Pemkab Bogor belum diperoleh.


Penyelesaian persoalan ini membutuhkan klarifikasi seluruh pihak serta pemeriksaan dokumen resmi agar status lahan memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.


Laporan : indrawan

×
Berita Terbaru Update