Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Kolaka Timur Amankan 2 Terduga Bandar Sabu, Timbangan Digital Disita

Friday, 16 October 2026 | October 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T02:53:18Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com - 
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 


Dalam operasi pada Kamis (15/10/2026), polisi menyita tujuh sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 1,42 gram, dua timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Mowewe.


Operasi dimulai sekitar pukul 06.30 WITA dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., bersama personel Satresnarkoba.


Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui salah satu terduga pelaku berinisial HB alias To sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.


Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap HB di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram serta sejumlah plastik klip kosong.


Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke rumah kebun milik HB di Desa Ambapa. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong dalam berbagai ukuran, dua timbangan digital, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.


Dalam pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh paket yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial K alias An.


Berbekal keterangan itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta Polres Kolaka Timur, dan personel Polsek Mowewe bergerak menuju kediaman terduga pelaku kedua di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.


Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram.


Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat isap, uang tunai Rp575.000, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Dengan demikian, total barang bukti yang dilaporkan berupa tujuh sachet yang diduga sabu dengan berat bruto 1,42 gram. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang kini berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.


Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk penindakan terhadap pihak yang diduga mengedarkan narkoba, menjadi perhatian kepolisian.


Rasuli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


"Saya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sampaikan apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba," tegasnya.


Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.


Camat Mowewe, Marwan, S.Sos., menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.


Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama generasi muda yang merupakan bagian penting dari masa depan daerah.


"Saya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Mowewe. Kita semua tidak rela melihat generasi kita dan masa depan mereka rusak akibat narkoba," ujar Marwan.


Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan unsur masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika.


"Kepada semua pemangku kepentingan dan unsur lainnya, mari kita terus melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang dampak negatif penggunaan narkoba," tambahnya.


Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan aparat, pemerintah, dan masyarakat. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


Hingga informasi ini disusun, kedua pria tersebut berstatus terduga. Penetapan status hukum dan pembuktian keterlibatan masing-masing harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.


Editor Redaksi

×
Berita Terbaru Update