Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya

Friday 4 November 2022 | November 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-04T09:29:45Z

Foto, simulasi pemilihan Kepala Desa serentak 

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Catatan reviuw perjalanan pilkades menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana:


1. Tahapan Persiapan Pilkades Yang Tidak Tuntas (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapan tertentu.


Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila pada salah satu tahapan tersebut tidak terlaksana maka hasil pilkades bisa dihukumi cacat hukum.


Tahapan pertama Peilkades adalah persiapan. Dalam tahapan persiapan ini terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Pemberitahuan oleh BPD kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa. (6 bulan sebelum akhir masa jabatan).


2. Pembentukan panitia pilkades. (10 hari setelah BPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kades tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.


3. Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati walikota. (30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan).


4. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pilkades oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. (30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan).


5. Persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota (30 Hari sejak diajukan oleh panitia). Kelima tahapan persiapan itu harus dilaksanakan secara urut berdasarkan time linenya dan harus laksanakan semua tanpa toleransi, karena hukum itu berlaku mengikat dan memaksa.


Dihampir semua daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pelkades, dari kelima tahapan persiapan pelaksanaan pilkades tersebut, tahapan ketiga, yaitu “Penyampaian LPPDes Akhir Masa Jabatan kepala desa kepada bupati/walikota. (30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan).” tidak dilaksanakan.


Hal tersebut dapat dijutifikasikan bahwa pelaksanaan pilkades tersebut cacat hukum. Kecuali, apabila dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: Bagi kades yang tidak mencalonkan kembali:


1. BPD merekomendasikan pembinaan atas kades kepada Bupati melalui Camat.

2. Camat atas nama Bupati melakukan pembinaan terhadap kades tersebut.

3. Inspektorat atas nama Bupati melakukan pemeriksaan.

4. Kepolisian dan / atau Kejaksaan melakukan penyelidikan (karena hal tersebut bukan delik aduan).


Bagi kades yang mencalonkan kembali:

1. BPD merekomendasikan pembinaan atas kades kepada Bupati melalui Camat dan kepada Panitia penyelenggara (tingkat kabupaten) agar merekomendasikan kepada panitia pilkades (tingkat desa) untuk menolak pendaftaran kades tersebut atau membatalkannya.


2. Panitia penyelenggara pilkades (tingkat kabupaten) agar merekomendasikan kepada panitia pilkades (tingkat desa) untuk menolak pendaftaran kades tersebut atau membatalkannya.

3. Camat atas nama Bupati melakukan pembinaan terhadap kades tersebut.

4. Inspektorat atas nama Bupati melakukan pemeriksaan.

5. Kepolisian dan / atau Kejaksaan melakukan penyelidikan (karena hal tersebut bukan delik aduan).


Lebih jelasnya, salah satu rujukan hukumnya adalah Permendagri nomor 112 tahun 2014, Pasal 6, Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:

a. persiapan;

b. pencalonan;

c. pemungutan suara; dan

d. penetapan.


Pasal 7, Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa

ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam

jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.


2. PETAHANA RENTANG DIGUGAT

Menjadi catatan serius bagi para kades yang mencalonkan kembali, para panitia penyelenggara pilkades, BPD, dan panitia pilkades, bahwa isi pasal 7, huruf c, dalam Permendagri 112/2014 itu tahapan yang tidak boleh diabaikan.


Apabila salah satu tahapan persiapan pilkades ini tidak dilaluinya, dan pejabat yang berwenang membiarkan saja, maka para calon petahana rentang digugat siapapun, terutama rivalitasnya. 


Oleh karena ini mesti menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan Demokrasi di Desa dapat berjalan baik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan akibat kebijakan keliru yang menggesampingkan peraturan yang ada. Untuk itu perlu ada langkah strategis untuk segera melaksanakan hal-hal berikut : 


1. Sebaiknya para pembina desa segera mengambil langkah hukum yang jelas dan pasti.

2. Panitia Penyelenggara Pilkades harus mengambil sikap hukum yang tegas dan tegak.

3. BPD harus pro aktif konsultasi kepada Panitia Penyelenggara Pilkades serta kepada Pengawas tingkat kecamatan.

4. Panitia Pilkades untuk tidak menerima pendaftaran para petahana yang belum melalui tahapan persiapan pilkades, yaitu menyampaikan LPPDes Akhir Masa Jabatan saat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.


Kembali harus di ingat bahwa hasil apapun yang di peroleh dari sebuah proses yang tahapannya tidak lengkap atau inkonstitusional, maka hasil Pilkades tersebut inkonstitusional juga.


3. DISKUALIFIKASI CALON KADES PETAHANA

Calon kades dari petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan, mekanismenya antara lain:


1. Keputusan Bupati tentang evaluasi LPPDes. Ini bisa dilakakukan oleh bupati apabila kades tidak menyampaikan LPPDes selambat￾lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan. 


2. Rekomendasi BPD. Ini dituangkan dalam keputusan BPD tentang LEK BPD yang disampikan kepada Bupati melalui Camat. Dalam hal ini BPD harus cerdas dan tegas bila tidak menghendaki lahirnya BPD jalanan di desa anda.


3. Nota keberatan masyarakat desa. Ini bisa dibuat secara individu atau kelompok, disampaikan kepada BPD dengan tembusan ke Bupati melalui Camat. Terkait cara ini, BPD, Camat atas nama Bupati harus serius merespon dan cerdas serta tegas dalam menanganinya.


4. Demonstrasi masyarakat desa. Cara ini yang meskipun dibenarkan menurut undang-undang, tetapi tidak begitu elok. Keempat mekanisme di atas harus disertakan dasar hukumnya dan didukung dengan data dan fakta yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.


4. LAPORAN KEPALA DESA.

Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat. Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sbb:

a. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

d. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.


Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:

(a) Pendahuluan,

(b) Monografi Desa

(c) Pelaksanaan program kerja tahun lalu

(d) Rencana program yang akan datang,

(e) Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir,

(f) Hambatan yang dihadapi,

(g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, terdiri atas:


1. Laporan Realisasi Pelaksanaan (LRP) APBDes (pasal 37)

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes (pasal 38)

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan

Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 40) Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:

1. Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.


Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan sbb:

a. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

b. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

c. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

d. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu harus dilampiri:


1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;

2. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan;

3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.


Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.


Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.


Dengan demikian bagi Kepala desa diakhir masa jabatannya maka wajib menyampaikan berbagai laporan sbb:

1. LPRP-APBDes Tahun anggaran.

2. LKPRP-APBDes Tahun anggaran.

3. LPRP-APBDes akhir jabatan.

4. LKPRP-APBDes akhir jabatan.

5. LPPD Tahun anggaran.

6. LKPPD Tahun anggaran.

7. LPPD akhir jabatan.

8. LKPPD akhir jabatan.

9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).


Nomor 1 s.d. 8 itu dalam bentuk Perdes, berarti disetujui dan diterima BPD. Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran pertahana dengan rekomendasi BPD. Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan.


Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka kades oleh BPD bisa diajukan untuk diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada indikasi korupsi, maka sebaiknya laporkan ke tipikor. Dengan pembuktian terbalik.


5. BILA KADES TIDAK MEMBUAT LPPDES DAN LPRP APBDES.

Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, nomor 20 tahun 2018, nomor 82 tahun 2015, dan nomor 66 tahun 2017. BPD dapat melakukan beberapa hal apabila kepala desa terlambat atau tidak menyampaikan LPPDes dan/atau LPRP APBDes.


Untuk kades yg belum habis masa jabatannya apabapila LPPDes dan/atau LPRP APBDes tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) dengan merekomendasikan:


1. Bahwa seluruh kegiatan anggaran harus diaudit.

2. Bahwa seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

3. Mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat.

Sedangkan untuk kades yang di akhir masa jabatannya apabila LPPDes AMJ dan/atau LPRP, APBDes AMJ tdk dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) dengan merekomendasikan:


1. Bahwa seluruh kegiatan anggaran harus diaudit.

2. Bahwa seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yg berlaku.

3. Merekomendasikan kepada panitia pilkades untuk tidak menerima pendaftaran dari petahana sebelum menyelesaikan tugas akhirnya.


Ilustrasi analogis: Adalah rasional bila sang guru melarang muridnya melanjutkan pada jenjang berikutnya, sementara sang murid belum menyelesaikan tugas akhirnya.


6. DOKUMEN LPPDES SYARAT MUTLAK CALON KADES PETAHANA

Ada satu lagi syarat dalam bentuk dokumen yang dipenuhi bagi kades yang mendaftar kembali sebagai calon kades dalam pilkades, yaitu LPPDes AMJ.


Jika satu dikumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes AMJ sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, pasal 7, huruf c.


Apabila panitia menerima pendaftaran calon kades petahana yang tanpa melampirkan dokumen LPPDes AMJ, maka siapapun bisa menggugat panitia agar calon kades petahana didiskualifikasi.


Mari bersama kita pahami lagi tentang substansi eksplisit dan substansi implisit dalam bahasa hukum. Syarat calon kades petahana yang wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ, secara eksplisit dalam Permendagri 112/2014 tidak diatur pada pasal 21. 


Tetapi diatur pada pasal 7, huruf c. sebagai penjabaran atas pasal 6, huruf a. Pemilihan diksi “melalui” dalam tahapan pelaksanaan pilkades sebagaimana diatur pada pasal 6 yang dimulai dari tahapan persiapan, memberi makna bahwa LPPDes sebagaimana yg diatur pada pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6, huruf a itu harus ditempuh, dijalani, dilintasi, tidak boleh dilompati. 


Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka calon kades petahana wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ. LPPDes AMJ itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati (diterima) oleh BPD dalam musyawarah pleno BPD, baru diterbitkan salinan sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembaran Desa, lalu fotokopi salinannya disampaikan ke Bupati melalui Camat sebagai laporan.


Sekarang mari kita baca rujukan atas uraian diatas berikut ini: Permendagri nomor 112 tahun 2014. Pasal 6 Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:

a. persiapan;

b. pencalonan;

c. pemungutan suara; dan

d. penetapan.

Pasal 7, Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.


Oleh: Hasmadin, Aktivis Anti Korupsi.

×
Berita Terbaru Update