Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Bantuan Gempa Cianjur di Soal, Warga Desak DPR

Monday 23 January 2023 | January 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-23T14:27:53Z

Foto bersama usai diskusi di Kantor DPRD Cianjur Jawa Barat (Ft, Gun/Den)


CIANJUR - TRANSJURNAL.com -
Genap 60 Hari Pasca Gempa Bumi yang melanda Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang terjadi pada tanggal 21 Nopember 2022 dengan berkekuatan 5.6 Skl Magnitudo hingga banyaknya korban jiwa dan banyaknya Rumah yang ambruk. Pemerintah alokasikan dana bantuan tersebut, namun belum terealisasi dengan maksimal sehingga dari sejumlah elemen Masyarakat persoalkan dan mendesak DPRD segera temukan solusinya, Senin, 23/1/2023.


Karena dianggap belum adanya Penanganan yang serius bagi Korban Gempa  dari pihak Pemerintah ataupun dari Lembaga yang berkompeten hingga menimbulkan banyaknya asumsi, kontroversi negatif dari berbagai kalangan baik dari Lembaga Kemasyarakatan, LSM, ORMAS juga dari Elemen - elemen  warga Masyarakat pada umumnya.


Maka dari itu sejumlah elemen masyarakat mendatangi Gedung DPRD dengan tujuan untuk berdiskusi, kedatangan mereka mendapat sambutan baik dari Ketua DPRD beserta beberapa anggota fraksi lainnya.


Dari sejumlah elemen yang hadir pada diskusi tersebut diantaranya, Hendra Malik sebagai ketua LSM PRABU, Irwan Setiadi, ST Ketua BARAK, Dhanu AS selaku Ketua yang di dampingi Waka I, TB Budiman dari Forum Peduli Masyarakat Cianjur ( FPMC ) juga Kang Cepy yang akrab di panggil Aang Paw selaku ketua umum Gemapeta Cianjur sekaligus sebagai kordinator yang di tuakan dalam diskusi tersebut.


"Kami datang di Gedung Kantor Dewan  DPRD ini bersama rekan - rekan lainnya selain silaturahmi dan berdiskusi guna  mempertanyakan sudah sejauh mana pengawasan yang di lakukan oleh pihak Anggota Dewan sebagai wakil Rakyat kaitan dengan Penanganan Pasca Gempa Bumi, baik dari segi pendistribusian logistik juga pemberian dana bantuan perumahan bagi para korban yang sebagaimana telah kita ketahui," ungkap salah seorang Warga korban gempa.



Ang Paw, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah dalam pemberian bantuan pada korban Gempa secara singkat bahwasannya bantuan untuk penanganan Gempa bukanlah merupakan bantuan  sosial dan bukan bantuan ganti rugi.


"Melainkan bantuan stimulan Buat Para Korban, untuk itu saya mengharapakan untuk Anggota Dewan agar bisa mengawasinya secara aktif dan profesional, bila perlu di buatkan Tim atau Satgas demi mencegah terjadi adanya dugaan penyalah gunaan serta penyelewengan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.



Gunawan / Denda.

×
Berita Terbaru Update