Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Bogor Lantik 53 Pejabat Eselon III dan IV, Tegaskan Semua Proses Sudah Sesuai Aturan

Wednesday, 25 June 2025 | June 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T04:56:22Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com
- Bupati Bogor melantik sebanyak 53 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (26/6/2025). 


Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui tahapan perizinan dan verifikasi yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami belum menjabat enam bulan, jadi proses pelantikan harus mengikuti mekanisme yang cukup panjang. Mulai dari izin Gubernur Jawa Barat, lalu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui PKN, hingga izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelas Bupati Bogor dalam sambutannya.


Ia menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah bentuk promosi dan rotasi yang lumrah dalam sistem kepegawaian. Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal telah disumpah untuk siap ditempatkan di manapun sesuai kebutuhan organisasi.


"Semua orang boleh punya sejarah, tapi setiap orang juga punya hak untuk mendapatkan masa depan. Selama mereka mau berubah dan punya komitmen melayani 5,8 juta warga Kabupaten Bogor, kita beri kesempatan," ujarnya.


Pelantikan ini menjadi tahap ketiga setelah sebelumnya Pemkab Bogor telah melakukan pelantikan untuk pejabat eselon 2 dan tahap awal eselon 3 dan 4. Ia menekankan bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan bukan berdasarkan kedekatan pribadi.


"Kami tidak menunjuk berdasarkan suka atau tidak suka. Panitia seleksi eselon 2 pun tidak melibatkan internal Pemkab Bogor, tapi dari Kemenpan RB dan Kemendagri. Ini demi menjaga obyektivitas," tegasnya.


Bupati juga menjawab sorotan publik mengenai sejumlah nama yang dilantik, termasuk yang sebelumnya pernah menjabat dan mengambil cuti. Ia menekankan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum.


"Ibarat rumah warga dirampok, tetangganya jadi saksi. Tapi bukan berarti kita bisa langsung memvonis. Kalau hukum bilang tidak bersalah, maka mereka punya hak kembali menjalankan tugas sebagai ASN," jelasnya.


Ia menambahkan, saat ini Pemkab Bogor masih berproses untuk mengisi jabatan eselon 2 yang kosong. Proses seleksi sudah rampung dan tengah menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri. 


Namun, per Agustus 2025 nanti, saat masa jabatan kepala daerah sudah lebih dari enam bulan, mutasi dan rotasi dapat dilakukan tanpa perlu izin tambahan dari pusat.


Beberapa jabatan yang telah melalui open bidding antara lain Kepala Bapenda, BPKPP, Kesbangpol, dan Dinas Tenaga Kerja.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update