Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Isu Negara Ambil Tanah Tak Bersertipikat di 2026 Hoaks! Dirjen PHPT ATR/BPN Luruskan Fakta

Tuesday, 1 July 2025 | July 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T11:18:35Z


JAKARTA - TRANSJURNAL.com -
Masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa tanah yang belum bersertipikat hingga tahun 2026 akan diambil alih negara. Isu tersebut mencuat lantaran girik, verponding, dan letter C disebut-sebut tidak lagi berlaku. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, angkat bicara.


“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


Asnaedi menjelaskan bahwa sejak awal, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah. Namun, dokumen-dokumen itu bisa menjadi petunjuk bahwa suatu bidang tanah pernah memiliki hak atau dikuasai secara adat.


“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa bekas hak lama seperti girik dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.


Ia juga memastikan, tidak ada upaya dari negara untuk merampas tanah milik warga. “Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai, tidak ada ceritanya diambil negara,” tegas Asnaedi.


Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 memang menyebutkan bahwa tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak aturan itu berlaku. Artinya, batas waktunya memang sampai 2026. Namun, itu bukan berarti tanah otomatis disita negara jika belum bersertipikat.


Asnaedi pun mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya demi mendapatkan sertipikat resmi sebagai bukti hukum yang sah dan kuat.


“Justru ini jadi momentum agar masyarakat menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkasnya.


Untuk informasi lebih lanjut dan valid seputar pertanahan, masyarakat diimbau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN seperti website www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, dan Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (Rilis/BPN)

×
Berita Terbaru Update