KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kabar gembira datang untuk masyarakat Kecamatan Dangia dan Ladongi. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kolaka Timur menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, memastikan aset umat kini memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Wawan Setya Nugraha, menegaskan bahwa legalisasi tanah wakaf adalah bagian dari komitmen BPN dan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga aset keagamaan di seluruh Indonesia.
"Dengan sertipikat, tanah wakaf terlindungi secara hukum, aman dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan ibadah dan sosial," ujarnya, Senin, 12/08/2025.
Langkah BPN Kolaka Timur ini disambut antusias oleh pihak KUA dan pengurus masjid. Mereka mengaku lebih tenang karena aset yang dikelola kini memiliki kepastian hukum yang jelas.
BPN Kolaka Timur berkomitmen terus mempermudah proses sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf, demi menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kolaka Timur.
Editor Redaksi