KENDARI - TRANSJURNAL.com - Kepala Sekolah SMAN 4 Kendari resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra. Laporan yang diajukan pada Jumat (29/8/2025) itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus iuran komite hingga dana bantuan pendidikan.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pungli terhadap uang komite, dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Insentif Pendidikan (BIP), hingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Laporan kami hari ini soal dugaan pungli uang komite," kata Fardin kepada wartawan.
Menurut Fardin, praktik pungli tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat. AP2 juga mengantongi bukti berupa laporan masyarakat terkait iuran seragam siswa baru SMA/SMK Negeri se-Sultra yang ditengarai menyalahi aturan.
"Kami sudah perjuangkan ini sekitar tujuh bulan. Kami bahkan pernah meminta DPRD Sultra menggelar RDP dengan kepala sekolah se-Sultra, tapi yang hadir hanya sebagian," ungkapnya.
Fardin menambahkan, dana komite yang dipungut dari siswa bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Padahal, menurutnya, regulasi jelas menyebut iuran komite bersifat sukarela, bukan paksaan.
"Bukti transfer pungutan itu sampai bocor ke kami. Faktanya ada pemaksaan, sehingga jelas ini melanggar aturan," tegas Fardin.
Setelah melapor ke Kejati, AP2 langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra untuk menunjukkan bukti-bukti dugaan pungli tersebut.
AP2 menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor pendidikan.
"Sektor pendidikan harus bebas dari praktik kotor, karena mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara, bukan beban siswa," tutup Fardin. (**)
Editor Redaksi