Bekasi - Transjurnal.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi, Jumat (26/9/2025).
Insiden itu terjadi ketika Ambarita sedang melakukan peliputan dengan merekam video dan mengambil foto sebagai bahan investigasi. Namun, aktivitas jurnalistiknya justru berujung pada tindakan kekerasan.
Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) Kabupaten Bogor melalui Ketua Umum, Liem Nyok, mengecam keras peristiwa tersebut. Pihaknya menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap Ambarita.
"Kami dan jajaran pengurus PWP Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ambarita. Kasus ini harus menjadi perhatian serius," tegas Liem Nyok dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Humas PWP, Subur Subiantoro, juga menyampaikan rasa prihatin mendalam. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menjamin kemerdekaan pers. Bahkan, di Pasal 18 ayat 1 diatur sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun," ujar Subur.
PWP menegaskan agar Polres Metro Bekasi memberikan atensi khusus pada kasus ini. Selain itu, mereka juga meminta agar proses penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan menjamin keselamatan jurnalis di masa mendatang.
"Keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis harus dijamin. Kami mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang mengancam profesi wartawan," pungkas Liem Nyok.
Laporan : Indrawan