Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presidium NCC Desak KKP Hentikan Aktivitas Galangan Kapal PT TMN di Konsel, Diduga Tak Kantongi Izin Amdal dan Reklamasi

Saturday, 27 September 2025 | September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-27T17:21:28Z

Sarwan, S.H., Presidium Navigasi Control Sosial  (NCC)

KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Aktivitas galangan kapal milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Presidium Navigasi Control Social (NCC) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.


Desakan ini muncul karena PT TMN diduga belum mengantongi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin reklamasi, serta dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi syarat dasar operasional industri berskala besar di kawasan pesisir.


"Seharusnya perusahaan yang berisiko besar wajib mengantongi Amdal dan PKKPRL. Ini sudah jelas diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp 3 miliar bagi pelanggar," tegas Presidium NCC, Sarwan SH, Sabtu (27/9/2025).


Sarwan juga menyoroti ketidaksesuaian perizinan yang dimiliki PT TMN. Ia membeberkan, perusahaan sudah mengantongi izin pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) sejak 2022, namun PKKPR Darat baru terbit pada 2024.


"Logikanya PKKPR didahulukan, baru izin Tersus. Tapi di sini justru sebaliknya. Ada apa sebenarnya?' katanya mempertanyakan.


Lebih lanjut, Sarwan menyebut aktivitas PT TMN yang terus berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan reklamasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyalahi aturan. Ia menyinggung regulasi terkait reklamasi yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, Perpres Nomor 122 Tahun 2012, serta Permen KP Nomor 17/2013 beserta perubahannya.


"Berdasarkan aturan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) harus terbit terlebih dahulu sebelum izin Tersus atau TUKS diberikan. Tapi kenyataannya berbeda. Ini patut diduga ada pembiaran dari instansi terkait," ujar Sarwan.


NCC pun mengecam keras adanya dugaan kelalaian tersebut dan meminta KKP melalui PSDKP segera menghentikan aktivitas PT TMN sampai seluruh izin dan dokumen lingkungan terpenuhi.


"Kalau aturan dilanggar, masyarakat dan lingkungan yang akan menanggung dampaknya. Kami minta KKP tidak tinggal diam, segera hentikan aktivitas perusahaan tersebut," pungkasnya. (**)


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update