BOGOR - TRANSJURNAL.com - Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pembangunan fasilitas olahraga senilai Rp18,02 miliar itu diduga menyalahi aturan karena berdiri terlalu dekat dengan bibir Setu Cibaju, hanya berjarak sekitar lima meter dari tepi danau.
Padahal, aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara tegas menyebutkan bahwa setiap pembangunan di sekitar danau atau setu wajib memperhatikan garis sempadan minimal 50 meter untuk danau alami dan 15 meter untuk danau buatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Aturan ini dibuat untuk menjaga fungsi ekologis dan daya resap air di sekitar danau, serta mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan di area resapan.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa proyek GOM tersebut justru berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perumahan yang menjorok hingga ke tepi Setu Cibaju. Kawasan itu sejatinya berfungsi sebagai ruang konservasi air dan ruang terbuka hijau yang semestinya dilindungi.
"Bangunannya terlalu dekat dengan setu. Kalau dibiarkan, bisa ganggu fungsi resapan dan berpotensi melanggar aturan lingkungan," ujar seorang pemerhati tata ruang Kabupaten Bogor, Kamis (23/10/2025).
Dalam pembangunan proyek ini, terlibat beberapa instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor.
Sementara itu, meski Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan belum mengatur secara spesifik jarak sempadan setu, pelaksana proyek tetap diwajibkan mengacu pada aturan nasional yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada DPKPP dan Dispora Kabupaten Bogor terkait dasar hukum dan izin pembangunan GOM Rancabungur yang diduga menyalahi aturan garis sempadan setu tersebut.
Laporan : Indrawan

