KOLAKA - TRANSJURNAL.com - Tim Kuasa Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menghadiri agenda persidangan perkara pertanahan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak yang bersengketa.
Agenda pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian, di mana keterangan para saksi akan digunakan untuk memperkuat dalil maupun bantahan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kantor Pertanahan Kolaka Timur berstatus sebagai Turut Tergugat. Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan kesimpulan tertulis berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap melalui proses pembuktian dan akan dianalisis secara hukum.
"Kesimpulan tersebut akan disusun secara komprehensif untuk memperkuat dalil bantahan yang telah kami ajukan dalam jawaban sebelumnya," ujar salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Selasa (14/10/2025).
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pengajuan kesimpulan oleh para pihak yang akan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Court.
Kantor Pertanahan Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta mendukung penyelesaian perkara pertanahan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam memastikan setiap proses penyelesaian sengketa pertanahan berjalan objektif dan berbasis fakta, demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait.
Editor Redaksi