KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pemerintah Kecamatan Ladongi melakukan tindak lanjut mediasi sengketa lahan persawahan antara Gede Sunawa dan Ali Supono, yang terletak di perbatasan Kelurahan Welala dan Kelurahan Raraa, Kabupaten Kolaka Timur.
Sebelumnya, upaya mediasi telah digelar oleh kedua pemerintah kelurahan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Ladongi mengambil langkah lanjutan dengan menggelar mediasi tingkat kecamatan pada Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WITA di Kantor Kecamatan Ladongi.
Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, serta melibatkan perwakilan dari pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan para saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
Pemerintah Kecamatan Ladongi menegaskan, forum ini digelar untuk mencari solusi terbaik secara musyawarah, adil, dan terbuka, demi menjaga kondusivitas dan keadilan bagi semua pihak.
"Kami berupaya agar mediasi ini bisa menjadi jalan tengah yang diterima kedua belah pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan di wilayah ini," ujar Camat Ladongi usai kegiatan.
Pemerintah Kecamatan Ladongi juga berharap hasil dari mediasi ini dapat menjadi dasar penyelesaian permanen yang mengakhiri perselisihan, serta memperkuat hubungan sosial dan keharmonisan antarwarga di sekitar wilayah sengketa.
Laporan Redaksi
