![]() |
| Ft.ist |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Sedikitnya 93 titik proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier daerah irigasi tahap III di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga tidak transparan karena papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah lokasi proyek, salah satunya di Desa Lalowura, Kecamatan Loea, papan proyek hanya memuat informasi umum seperti jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana APBN, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, informasi penting berupa nilai kontrak dan identitas penyedia jasa tidak dicantumkan, sehingga memunculkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya menyampaikan informasi anggaran secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan negara.
Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Kolaka Timur, Beltiar, menilai absennya informasi nilai kontrak pada puluhan proyek irigasi itu berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.
"Dari sedikitnya 93 kegiatan proyek irigasi yang ada di Kolaka Timur, tidak dicantumkannya nilai kontrak tentu sangat patut dipertanyakan. Jika nilai kontrak saja tidak dibuka ke publik, maka wajar apabila masyarakat menaruh curiga," ujar Beltiar, kepada media ini, Rabu, (17/12/2025).
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administratif semata. "Ini bisa mengarah pada dugaan upaya menutup informasi penggunaan anggaran negara," lanjutnya.
Beltiar menambahkan, papan proyek merupakan sarana awal bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Tanpa adanya informasi nilai kontrak, publik tidak memiliki dasar untuk menilai kewajaran anggaran, kualitas pekerjaan, maupun potensi kerugian negara.
Kondisi ini juga dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan transparansi anggaran yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat. Terlebih, seluruh proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kementerian Pekerjaan Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek di puluhan titik tersebut.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak agar instansi terkait segera membuka informasi secara transparan, memperbaiki papan proyek sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dapat diawasi publik guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Laporan Redaksi
