KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan pengambilan sumpah pemohon sertipikat pengganti karena hilang pada Jumat (12/12/2025). Prosesi sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Wawan Setya Nugraha, sebagai bagian dari tahapan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemegang hak atas sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, dengan luas 3.109 meter persegi, atas nama Jumaisa. Dalam prosesi tersebut, pemohon menyatakan secara sungguh-sungguh bahwa sertipikat asli bidang tanah dimaksud benar telah hilang, serta seluruh data dan keterangan yang diajukan dalam permohonan penerbitan sertipikat pengganti adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Wawan Setya Nugraha, menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan instrumen penting dalam sistem pengamanan administrasi pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, sengketa, maupun terbitnya sertipikat ganda.
"Pengambilan sumpah menjadi bagian dari mekanisme kontrol agar proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wawan.
Ia menambahkan, melalui prosedur ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa setiap tahapan penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Setelah pengambilan sumpah, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga sertipikat resmi diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Kantor Pertanahan Kolaka Timur menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kolaka Timur.
Editor Redaksi


