KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur mengajak masyarakat di Kecamatan Tinondo, Poli-Polia, dan Aere untuk berpartisipasi aktif dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Program nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah melalui pendaftaran yang dilakukan secara serentak, menyeluruh, dan sistematis.
Melalui PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah milik masyarakat dapat terdaftar secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Program ini dinilai strategis untuk meminimalisasi sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pemilik tanah.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kolaka Timur mengimbau masyarakat segera menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta alas hak kepemilikan tanah seperti surat jual beli, hibah, waris, atau dokumen lain yang sah.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan materai serta memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama para pemilik lahan yang berbatasan langsung. Langkah ini penting untuk menghindari sengketa batas dan mempercepat proses pengukuran di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Wawan Setya Nugraha, berharap masyarakat di tiga kecamatan tersebut dapat memanfaatkan program PTSL dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci agar seluruh tahapan kegiatan berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu.
"Dengan terdaftarnya tanah melalui PTSL, masyarakat akan memperoleh sertipikat hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian keluarga," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan sangat dibutuhkan agar Program PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.
Editor Redaksi
