Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FAMHI Sultra: Pertanyakan Ketegasan Kejati Sultra dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Wednesday, 28 January 2026 | January 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T07:43:18Z


JAKARTA - TRANSJURNAL.com -
Penanganan  perkara Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II yang melibatkan Bupati Bombana menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai belum adanya kejelasan dan perkembangan signifikan dari proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).


Perhatian publik semakin menguat terhadap penyidik yang menangani Perkara Dugaan Korupsi Bupati Bombana (BRHD). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait independensi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat daerah khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Don Mike Presidium Famhi menilai, Kejati Sultra memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. “Penegakan hukum harus tetap berada pada koridor objektivitas". Ketika perkara yang menjadi perhatian publik terkesan stagnan, wajar jika muncul pertanyaan dan kritik,” ujar Midul Makati, SH.,MH


Masyarakat  berharap Kejati Sultra dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, sekaligus menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Transparansi dan keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.


Untuk diketahui, Kejati Sultra telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari terhadap Bupati Bombana (BHRD) dan menunjuk Lima orang penyidik.


Dalam surat perintah penahanan tersebut memerintahkan kepada penyidik untuk Menahan Bupati Bombana (BHRD) terhitung sejak tanggal, 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal, 1 November 2023 terhitung (20 puluh hari).


Akan tetapi, sampai hari ini Bupati Bombana tersebut tidak pernah ditahan oleh Kejati Sultra tanpa adanya informasi yang jelas sehingga Khalayak publik patut mempertanyakan kepada penyidik Kejati Sultra, ada apa.?


Famhi sultra secara kelembagaan juga, menantang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk membuka kembali kasus yang menjerat Bupati Bombana yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra. Pada tahun 2016 silam KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan sekaligus surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap sdra. BRHD, namun sampai saat ini tidak pernah ada penahanan kepada yang bersangkutan.


Publik patut mempertanyakan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI dan KPK RI. Apakah Bupati Bombana ini bisa mengatur Hukum atau kebal hukum.?


Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Mulai di tingkat pusat maupun daerah, siapapun pejabat publik yang melakukan penyimpanan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap perbuatan yang merugikan negara dan berdampak pada uang rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas adalah Keniscayaan untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari perbuatan Korupsi. (**)


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update