Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Ilegal di Sultra Dinilai Cerminkan Pembiaran Negara terhadap Kejahatan Lingkungan

Saturday, 24 January 2026 | January 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T15:08:50Z


Jakarta - Transjurnal.com -
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tenggara dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum di tingkat lapangan, melainkan telah menjadi indikator serius adanya pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang berlangsung secara terbuka, sistematis, dan berulang.


Praktisi hukum sekaligus Kabid Hukum dan HAM PP GPI, Midul Makati, menilai persoalan tambang ilegal tidak dapat direduksi sebagai ulah segelintir pelaku. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan otoritas publik dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai negara hukum.


"Ketika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa penindakan tegas, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kegagalan negara melindungi hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Midul dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).


Ia menjelaskan, praktik tambang ilegal bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Tak hanya melanggar konstitusi, aktivitas tambang ilegal juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin dan mematuhi prinsip keberlanjutan.


Menurut Midul, tambang ilegal tidak menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan meninggalkan kerusakan ekologis berupa deforestasi, pencemaran air, degradasi tanah, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar. Kondisi tersebut dinilainya sebagai pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.


"Tambang ilegal adalah kejahatan moral dan ekologis. Setiap pembiaran sama artinya dengan membiarkan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan terus berlangsung," ujarnya.


Ia juga menilai lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal berpotensi melahirkan preseden buruk, di mana hukum kehilangan wibawa dan kekuatan ekonomi ilegal menjadi lebih dominan dibandingkan aturan hukum yang berlaku. Dalam situasi tersebut, hukum dinilai hanya menjadi simbol tanpa daya paksa.


Midul menegaskan, negara tidak boleh bersikap ambigu dalam menghadapi kejahatan lingkungan. Menurutnya, sikap netral justru dapat berubah menjadi keberpihakan terhadap perusak lingkungan.


"Oleh karena itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh bersifat seremonial atau temporer. Negara wajib hadir melalui penegakan hukum tanpa kompromi, pemulihan lingkungan, serta membuka ruang pengawasan publik," tegasnya.


Ia menyebut maraknya tambang ilegal, khususnya di Sulawesi Tenggara, merupakan ujian moral bagi negara. Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan demi kepentingan segelintir pihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri. (**)


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update