KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., melantik Jusman sebagai Kepala Desa Ambapa dan Jaiman sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Amokuni. Pelantikan digelar di Aula Pemerintah Daerah Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Jumat (6/2/2026).
Pelantikan yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Koltim, Sekretaris Daerah Koltim, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Yosep Sahaka menegaskan bahwa kepemimpinan di tingkat desa memegang peran penting dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, kepala desa tidak hanya bertanggung jawab atas pelayanan publik di desa, tetapi juga menjadi aktor kunci dalam memastikan kebijakan nasional berjalan efektif hingga tingkat akar rumput.
Yosep menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2025 yang berlangsung aman dan kondusif. Ia menilai stabilitas politik dan pemerintahan desa merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan pembangunan dan penguatan kepercayaan masyarakat.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, Yosep meminta pemerintah desa untuk adaptif dan inovatif, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah melalui Program Asta Cita.
Sejumlah prioritas nasional yang perlu diterjemahkan di tingkat desa, kata dia, antara lain penguatan ketahanan pangan, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
"Kepala desa dituntut memiliki kepemimpinan yang berintegritas, visioner, dan mampu mengelola potensi desa secara berkelanjutan. Desa harus menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional," ujar Yosep.
Selain itu, Yosep menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia meminta kepala desa memperkuat koordinasi dengan Inspektorat, camat, BPD, aparat kewilayahan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur, guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Yosep mengingatkan agar kepala desa menjaga kesinambungan pemerintahan desa dan tidak tergesa-gesa melakukan pergantian perangkat desa. Evaluasi perangkat desa, kata dia, harus dilakukan secara objektif dan profesional setelah enam bulan masa jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Laporan Redaksi

