Depok - Transjurnal.com - Kuasa hukum Rieky resmi mengadukan Kapolsek Sukmajaya, Depok, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan penahanan nonprosedural terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (16/5/2026). Kuasa hukum Rieky, Asep Ise Sumantri, menyebut kliennya diduga ditangkap dan ditahan tanpa melalui tahapan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Tanpa proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, klien kami langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi maupun bukti proses penyelidikan dan penyidikan yang sah," kata Asep dalam konferensi pers di Depok, Selasa (20/5/2026).
Menurut Asep, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga Undang-Undang Polri.
Ia menilai dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penahanan itu tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak secara psikologis terhadap klien dan keluarganya.
"Dengan kronologi dan bukti yang telah kami lampirkan dalam surat pengaduan, kami berharap Propam Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan menjaga marwah institusi Polri," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah praperadilan apabila laporan ke Propam tidak ditindaklanjuti.
"Kami masih optimistis Propam Polda Metro Jaya dapat memproses aduan kami. Namun jika nantinya mandek, kami telah menyiapkan langkah praperadilan," tambahnya.
Diketahui, Rieky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan bernomor B009/V/Res.1.11./2026/Sek.SKJ. Kuasa hukum menyebut Rieky langsung ditahan setelah dibawa pelapor ke Polsek Sukmajaya pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Laporan : Indrawan
