BOGOR - TRANSJURNAL.com - Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Meski berbagai upaya pemberantasan pungutan liar telah dilakukan, aktivitas calo disebut masih ditemukan di sekitar area pelayanan.
Di tengah persoalan tersebut, beredar informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang secara rutin kepada sejumlah oknum wartawan. Dugaan itu disebut bertujuan agar pemberitaan terkait praktik percaloan maupun persoalan pelayanan di Samsat tidak mencuat ke publik.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada bukti maupun pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi adanya praktik tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan calo, tetapi juga berpotensi menyangkut upaya memengaruhi independensi pers. Padahal, media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Praktik semacam itu, jika benar terjadi, dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik maupun profesi jurnalistik. Wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan setiap insan pers menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan.
Masyarakat pun berharap instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan maupun informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada oknum wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, pihak Samsat Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh pihak berwenang.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Samsat Kabupaten Bogor, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan.
Apabila nantinya hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penjelasan disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang cukup.
Laporan : Indrawan
